Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Terpidana Mati Zainal ke Nusakambangan Tanpa Membawa Pesan Keluarga

Iwan pergi tanpa membawa sepatah kata amanat dari anggota keluarga Zainal yang lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adik Terpidana Mati Zainal ke Nusakambangan Tanpa Membawa Pesan Keluarga
Topseventh
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mengetahui kabar semakin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati untuk Zainal Abidin, Iwan adik kandung Zainal sudah berangkat ke Nusakambangan sejak Minggu (26/4/2015) pagi. Iwan pergi tanpa membawa sepatah kata amanat dari anggota keluarga Zainal yang lain.

Hal tersebut dikatakan oleh kerabat Zainal yang ditunjuk pihak keluarga untuk menjadi juru bicara, Sadli. Dikatakannya, Iwan berangkat dari provinsi yang ada di Pulau Jawa untuk mendatangi Zainal yang berada di Nusakambangan Cilacap.

"Sesuai permintaan jaksa selaku eksekutor yang menginginkan adanya keluarga dari terpidana mati untuk datang menjelang pelaksanaan eksekusi. Maka, setelah rembukan antar keluarga, Iwan lah yang berangkat," kata Sadli, saat dihubungi melalui ponselnya Minggu (26/4/2015) sore.

Sebenarnya, Sadli sudah jauh-jauh hari merencanakan untuk mengunjungi Zainal di saat sudah terbayang kapan pelaksanaan eksekusi mati. Sayangnya, keinginan Sadli ini terhalang oleh aturan eksekutor yang hanya memperbolehkan satu anggota keluarga menjumpai masing-masing terpidana mati.

Andai pun aturan itu tidak ada, menurut Sadli, anggota keluarga Zainal yang lain kemungkinan besar juga tetap tidak bisa berangkat. Alasan utamanya adalah persoalan biaya yang cukup besar andai ingin berangkat ke tempat dimana Zainal sekarang berada. Apalagi, sejak Zainal ditahan 15 tahun lalu, keluarga Zainal hidup serba susah hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan Zainal lah yang selama ini mencari uang.

Ditanya apa pesan yang diemban Iwan ke Nusakambangan, Sadli mengatakan tidak tahu sama sekali. Pasalnya, dia berada di lokasi yang sangat jauh dengan Iwan dan jarang berkomunikasi. Begitu juga dengan anggota keluarga Zainal lain yang sebagian besar tinggalnya sudah berpisah-pisah. Sadli menduga, Iwan pergi tanpa membawa satu pesan atau amanat dari keluarga Zainal yang lain.

Terkait pelaksanaan eksekusi, yang diberitakan akan dilaksanakan Selasa (28/4/2015) nanti, Sadli tentu kecewa. Alasannya dikarenakan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal belum dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, Zainal malah sudah diletakkan di ruang isolasi.

Berita Rekomendasi

"Ini yang masih akan dipastikan terlebih dahulu oleh pengacara Zainal yang ada di Jakarta. Kabar yang saya terima, mereka akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanyakan apakah eksekusi bisa dilaksanakan andai nantinya amar putusan PK belum kami terima," kata Sadli.

Setelah diletakkan di ruang isolasi yang ada di Lapas Nusakambangan Cilacap sejak Jumat (24/4/2015) malam, Zainal kini dikabarkan diminta menandatangani Berita Acara Eksekusi pada Sabtu (25/4/2015) malam. Dan, terpidana mati kasus narkoba karena menyimpan 58,7 kilogram ganja di rumah itu dikabarkan sudah menandatangani berita acara eksekusi.

"Klien saya diminta jaksa menandatangani berita acara eksekusi. Ini semakin menunjukkan adanya kesan paksaan terhadap klien saya," kata pengacara Zainal, Ade Yuliawan, Sabtu (25/4/2015) malam.

Ade mengaku belum tahu apakah Zainal menandatangani berkas itu atau tidak. Pasalnya, dirinya kini sedang tidak berdekatan dengan Zainal. Namun, dari kabar yang ia terima, Zainal sudah menandatangani berita acara eksekusi meski dengan perasaan tertekan.

"Seperti yang saya bilang, begitu masuk isolasi, akan sulit bagi saya untuk bertemu dia, meskipun saya ini pengacaranya. Saya tidak tahu waktu disodori berkas oleh eksekutor, dia ada yang mendampingi atau tidak," kata Ade.

Dengan sudah menandatangani berita acara eksekusi, Ade mengatakan, kliennya seolah menyetujui pelaksanaan eksekusi mati untuk dirinya. Namun, ditegaskan Ade, Zainal pasti menandatangani berita acara di bawah tekanan dan murni bukan kehendak dirinya. Pasalnya, ia sendiri sudah tahu bahwa PK yang ia ajukan belum ada putusan dari hakim agung di MA.

"Senin (27/4/2015) akan saya pastikan sama Kejagung RI karena kabarnya saat itu putusan PK klien saya keluar," kata Ade.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas