Anak Korban Kejar Terdakwa Perampok yang Membunuh Ayahnya
Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya, berlangsung menegangkan.
Editor:
Sugiyarto
Bambang Arjuno SH, kuasa hukum terdakwa, membenarkan, kalau kliennya tak bisa mengemudikan mobil.
"Soal siapa yang membawa kabur mobil itu, nanti juga akan terkuak pada sidang berikutnya," paparnya.
Seperti diketahui, Rabu (21/1/2015) sore lalu, Agus ditangkap beberapa jam sehabis merampok, dengan membunuh korbannya, Yusmanto, bos advertising.
Namun beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di jalan Desa Pasir Harjo Kecamatan Talun atau berjarak sekitar 10 km dari rumah korbannya.
Saat ditangkap, ia sedang melepas plat nopol mobil Grand Livina nopol nopol AG 721 VE.
Dalam aksinya, pelaku membunuh korban dengan sadis. Korban dihabisi dengan banyak luka di tubuhnya setelah sempat duel dengannya.
Mayat korban ditemukan tergeletak di dapur rumahnya, dengan banyak luka bacok pada leher dan perut.
Baca tanpa iklan