Todung Minta Eksekusi Mati Ditunda Tunggu Keputusan Komisi Yudisial
Kuasa hukum Terpidana Mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati terhadap terpidana mati duo Bali Nine,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Abdul Arif
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Kuasa hukum Terpidana Mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati terhadap terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Menurut dia, pemerintah perlu menunggu Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada proses persidangan kedua terpidana mati asal Australia tersebut.
Sebelumnya, Todung KY melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine. Disebutkannya, ada negosiasi pihak-pihak majelis hakim meminta sejumlah uang.
Dia mengisahkan, dugaan itu dari penuturan Muhammad Rifan, mantan pengacara terpidana mati Bali Nine.
“Rifan mengatakan bahwa Ia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Ia juga memaparkan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, sudah sewajarnya pemerintah menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana," katanya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap.
Menurut dia, pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum.
"Kita harus menanti hasil investigasi KY terkait peradilan Bali Nine, dan juga Peninjauan Kembali Mary Jane yang kedua kalinya. Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Joko Widodo dalam menciptakan Peradilan yang bersih dan menghargai Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia,” katanya.
Leonard Arpan Aritonang, Pengacara Duo Bali Nine lainnya menambahkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut tengah berlangsung. Pemeriksaan yang dilakukan di Komisi Yudisial di bawah register No. 0099/L/KY/III/2015.
“Saya menuntut kecermatan Kejaksaan Agung untuk menerima penyelesaian pemeriksaan ini terlebih dahulu. Saya percaya sampai saat ini, hal itu belum terlambat”, kata Leonardo dalam pernyataan resminya. (*)