Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harini Krisniati Staf Ahli Walkota Semarang Pingsan Saat akan Ditahan Kejari

Harini yang sedianya akan dibawa keluar Kantor Kejari menuju mobil tahanan jatuh pingsan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Harini Krisniati Staf Ahli Walkota Semarang Pingsan Saat akan Ditahan Kejari
Tribun Jateng/m zainal arifi
Harini Krisniati Pingsan Saat akan Ditahan Kejari Semarang, Selasa 28 April 2015 

Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Teguh Imanto kaget saat mengangkat tangan Harini Krisniati staf ahli Wali Kota Semarang, ketika berada di dalam ruang penyidikan Kejari Semarang, Selasa (28/4/2015). Harini yang sedianya akan dibawa keluar Kantor Kejari menuju mobil tahanan yang sudah disediakan di depan Kantor, langsung jatuh pingsan.

"Saya sudah minta keluarga dan pengacaranya agar tidak menghalangi (penahanan; red). Tapi pas saya angkat tangannya agar berdiri, tiba-tiba dia (Harini; red) langsung pingsan," kata Teguh, yang juga Kasi Pidum Kejari Semarang Itu.

Karena pingsan, Teguh pun urung mengajak Harini ke mobil tahanan. Kondisi Harini spontan membuat keluarga dan penyidik Kejari Semarang kebingungan. Dari pihak keluarga dan penyidik, berusaha membangunkan namun Harini tak juga terbangun.

Hingga kemudian, penyidik Kejari mendatangkan tim medis dan mobil ambulan dari RS Tlogorejo, Semarang. Sebelum tim medis datang, pihak keluarga sempat beradu mulut dengan para jaksa dan penyidik. Hanya saja, tidak jelas apa yang menjadi penyebab adu mulut mereka.

Setelah tim medis datang, dilakukan pengecekan kesehatan Harini. Oleh tim medis, Harini kemudian dibawa masuk ke dalam mobil ambulan. Di dalam mobil ambulan, Harini langsung dipasang selang oksigen dan infus.

Saat ambulan akan berjalan, Teguh Imanto kembali pasang badan. Dia langsung meminta sopir ambulan untuk tidak berjalan dulu. Oleh Teguh, beberapa orang keluarga Harini yang berada di dalam ambulan langsung dimarahi.

Berita Rekomendasi

"Tidak bisa seenaknya saja membawa. Semua ada prosedurnya. Tunggu jaksanya dulu, jangan seenaknya. Di sini yang berwenang itu jaksa, bukan keluarga," ucap teguh bernada tinggi kepada penumpang ambulan.

Oleh Teguh, ambulan pun kemudian diperbolehkan membawa Harini yang dalam kondisi pingsan menuju RS Tlogorejo. Selain diantarkan keluarganya, sejumlah jaksa Kejari juga mengikuti ambulan Harini ke Tlogorejo.

Harini Krisniati jatuh pingsan saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPA. Penahanan Harini berdasarkan surat perintah nomor 5/O.3.10/Fd.1/04/2015 tertanggal 28 April 2015.

"Penyidik mengambil pendapat perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah penyidikan dalam perkara ini," kata Kasi Pidsus, Sutrisno Margi Utomo.

Sebelum dikeluarkan perintah penahanan, Harini menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan buku hadir Kejari, Harini datang ke Kejari pada jam 10.10. Dia langsung bertemu penyidik dan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadapnya sempat dihentikan untuk istirahat makan siang sekitar jam 12.00 dan kembali ke Kejari sekitar jam 13.30.

"Dia langsung pingsan sesaat setelah kita beritahukan perihal penahanannya," jelas Sutrisno.

Padahal, lanjut Sutrisno, saat menjalani pemeriksaan penyidik, Harini dalam kondisi sehat. Sutrisno mengatakan, Harini bisa berbicara dengan lancar dan bahkan sempat bercanda.

Dia sehat saat diperiksan dan guyonan juga tadi. Begitu ada penyampaian penahanan, kondisinya langsung drop. Ini dibawa RS Tlogorejo karena saran dokter harus dibawa ke RS. Kalau dinyatakan sakit, maka kita bantarkan penahanannya," terangnya.

Sutrisno menegaskan, dengan dibawanya Harini ke RS Tlogorejo, bukan berarti penahanan Harini batal. Hanya saja, penahanan dibantarkan karena kondisinya tidak memungkinkan. Harini akan langsung dimasukan ke tahanan begitu dokter menyatakan kondisinya sudah sehat.

"Prinsipnya, tidak ada pembatalan. Hanya dibantarkan. Nanti dia juga akan masuk ke tahanan kalau sudah sehat," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas