Ratusan Alat Berat Du Musi Banyuasin Nunggak Pajak
Ratusan kendaraan alat berat yang beroperasi di Sumsel khususnya Kabupaten Muba belum bayar pajak.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Ratusan kendaraan alat berat yang beroperasi di Sumsel khususnya Kabupaten Muba belum bayar pajak.
Hal ini terungkap saat tim dari Sat Pol PP Sumsel bersama PU Pengairan, Dispenda UPTD Muba, Kehutanan, Pol PP Kabupaten/kota, Disnaker dan BLH Sumsel meninjau ke lokasi.
Kasat Pol PP Sumsel, H Riki junaidi AP MSi mengatakan, dalam rangka penegakan perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan perda no 5 th 2004 tentang izin pemanfaatan air pemukaan, Sat Pol PP provinsi bersama SKPD lainnya melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk saat ini rombongan turun ke Pemkab Muba.
"Berdasarkan hasil tinjauan dilapangan diketahui sebagian besar perusahaan belum bayar pajak air bawah tanah, tetapi ada juga yang telah bayar pajak. Rata-rata alasan yang mereka sampaikan hampir sama, yakni belum tahu cara penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan, karena tidak ada alat ukurnya," ujar Riki, Rabu (29/4/2015).
Kondisi yang sama juga terjadi pada pajak kendaraan bermotor alat berat. Dikabupaten Muba ini masih ada ratusan kendaraan alat berat yang belum bayar pajak. Bahkan ada yang belum melakukan BBNKB.
"Dalam penegakan perda ini kita bagi dalam dua tim yakni tim Muba 1 dan Muba 2. Di lapangan kita menemukan banyak kendaraan yang belum bayar pajak. Untuk di Muba 2 saja ada sekitar 140 kendaraan alat berat yang belum bayar pajak. Belum lagi di Muba 1 jumlahnya akan lebih banyak lagi," terangnya.
Terkait masalah ini Riki mengaku telah meminta pihak perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah. Dari komunikasi tersebut, sebagian besar mereka mengaku akan membayar pajak.
"Di sini tugas kita hanya menginfentarisir dan menghimbau mereka untuk melaksanakan kewajibannya. Selanjutnya kita akan menyerahkana jasil temuan ini ke Sekda untuk ditindaklanjuti," jelas Riki.
Setelah semua daerah telah diinventarisir, maka tim penegakan Perda akan kembali ke tiap daerah untuk mengetahui apakah mereka benar benar telah melaksanakan kewajibannya atau belum.
"Apabila masih ada perusahaan yang yidak melaksanakan kewajibannya, maka dengan sangat terlaksa pihaknya akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Setelah ke Muba, tim penegak Perda ini akan berangkat ke Kabupaten lahat unuk melakukan hal yang sama.
"Saya yakin di Lahat jumlah kanedaraan yang tidak bayar pajak akan lebih banyak lagi," katanya.
Pasalnya di sini ada banyak perusahaan pertambangan yang dalam operasinya melibatkan ratusan alat berat.
Dirinya berharap kedepan setiap perusahaan mempunyai kesadaran sendiri untuk melaksanakan kewajibannya yakni membayar pajak.