Deri Dihukum 10 Bulan Karena Memalak Sopir Rp 2.000
Selain keterangan tiga saksi dan alat bukti, keterangan disampaikan terdakwa secara jelas terungkap di persidangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Apa yang dilakukan Deri R Wanda (22) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, semoga saja menjadi pelajaran bagi para pemuda yang sering menghadang dan memaksa meminta uang ke sopir.
Pasalnya, akibat ulahnya menghadang truk batubara Jon Kenedi (40) dan meminta uang Rp 2.000 dengan kekerasan, membuat Deri harus meringkuk di sel tahanan.
Deri sepertinya harus mendekam lama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boni Taruna Hora SH dalam amar tuntutannya nomor PDM-10/Epp.2/PBM-I/02/2015 menuntutnya hukuman 10 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa yang memeras sopir dengan meminta uang sebesar Rp 2 ribu Kamis (25/12) lalu pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
"Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 368 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP, untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," ungkap Boni di persidangan, Kamis (30/4/2015).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Umi Kusuma Putri SH didampingi hakim anggota Dendy Firdiansyah SH dan Ahmad Adib SH, JPU menegaskan jika tuntutan yang dibacakan tersebut sudah didukung keterangan dari tiga orang saksi. "Keterangan para saksi membuktikan terdakwa bersalah," katanya.
Boni menambahkan, selain keterangan tiga saksi dan alat bukti, keterangan disampaikan terdakwa secara jelas terungkap di persidangan berawal ditangkapnya terdakwa oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel karena menunggu truk batubara melintas dengan berdiri di pinggir jalan dan melakukan pemerasan terhadap para sopir serta Jon Kenedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.