Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siswi SMP Ajak 4 Pemuda Mabuk Bareng, Habis Itu Digilir Ramai-ramai

Usai diperkosa, KS meminta untuk diantarkan ke rumah pacarnya SD. Mereka pun mengantarkan KS ke rumah SD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siswi SMP Ajak 4 Pemuda Mabuk Bareng, Habis Itu Digilir Ramai-ramai
Ilustrasi wanita korban perkosaan. 

Tapi, kekuatan KS tak mampu menandingi 4 pemuda. KS pun diperkosa.

Usai diperkosa, KS meminta untuk diantarkan ke rumah pacarnya SD.

Mereka pun mengantarkan KS ke rumah SD.

Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Ardiansyah menerangkan bahwa tersangka telah tertangkap dan ditahan.

Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan pasal ini, ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun, hanya satu tersangka yang ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini terkait dengan 3 orang lainnya masih dibawah umur.

"Tapi, mereka wajib lapor," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas