Enam dari 10 Terduga Pengedar Ekstasi Jadi Tersangka
Enam dari sepuluh orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi yang diamankan saat penggerebekan di Hotel Aryaduta ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Enam dari sepuluh orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi yang diamankan saat penggerebekan di Hotel Aryaduta dan Hotel Dafam Jumat akhir pekan lalu, dipastikan ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya berinisial ST, AN, JM, RZ, AG serta AR.
Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara berikut dengan barang bukti yang disita saat penggerebekan dilakukan. Kepastian itu disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Rabu (6/5/2015).
Menurut Iwan, enam hari penyelidikan yang dilakukan terhadap orang-orang yang diamankan, pihaknya akhirnya mengeluarkan kesimpulan enam orang berikut dengan perannya masing-masing.
"Kami sudah tetapkan enam orang tersangka. Mereka kami jerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing punya peran dalam keterlibatan jaringan peredaran ekstasi," terangnya mengenai pengungkapan jaringan yang dikabarkan dikoordinir oleh narapidana Lapas Medan yang dikenal dengan sebutan ‘Ketua’.
Sementara untuk empat orang lagi, masih ditetapkan sebagai saksi. Namun, keempatnya dilepas dengan jaminan. Polisi bisa melakukan penahanan jika ada bukti baru yang mengarah kepada mereka.
Dalam penyelidikan polisi, ST ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemasok atau bandar. Kemudian dua orang asal Medan, AN dan JM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir.
Kemudian, RZ, AR dan AG ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai kaki tangan ST.
"Mereka bertiga inilah yang membantu ST mengedarkan ekstasi di beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru," terang Iwan.
ST dan kaki tangannya menjual ekstasi kepada pihak-pihak yang sudah dikenalnya. Menurut Iwan, relasi ST yang ingin menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di Pekanbaru, akan memesan ekstasi kepada ST melalui kaki tangannya.
"ST tipikal tertutup soal kaki tangannya. Jadi biasanya transaksi dilakukan oleh mereka yang sudah dipercaya. Dan itu dalam pengawasan dan pemantauan ST," ujar Iwan.
Para kaki tangan ST ini, ada yang sudah lama kenal dengan ST, serta ada pula yang baru hitungan beberapa pekan. Namun, mereka ini adalah orang pilihan yang bisa menjaga bisnis yang dijalankan ST.
"Yang paling dekat dengan ST adalah AG. Mereka berdua pernah beberapa kali penrgi ke Medan menjemput pil ekstasi. Namun AG mengaku selalu ditinggalkan di hotel ketika sudah sampai di Medan. ST lah yang melakukan transaksi, " terang Iwan.
Dikatakan Iwan, ST selalu lolos dari razia polisi saat berangkat dari Medan ke Pekanbaru, dengan modal SIM dengan fotonya menggunakan pakaian Polri. Setiap diberhentikan, ST akan memperlihatkan SIM tersebut. (Tribun Pekanbaru Cetak)