Kakek 9 Cucu di Mojokerto Sodomi Bocah Kelas V SD
pensiunan Pabrik Gula (PG) Gempol Krep ditangkap warga setelah lima kali mengajak hubungan intim dengan HP.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tersangka pedofilia, Supadi (67), asal Gedeg, Kecamatan Gedeg dijebloskan ke tahanan Polsek Gedeg saat tepergok sedang mempedayai, HP, bocah kelas V SD di kawasan Gedeg.
Supadi yang mengaku sebagai pensiunan Pabrik Gula (PG) Gempol Krep ditangkap warga setelah lima kali mengajak hubungan intim dengan HP.
Korban HP diajak kakek sembilan cucu ini berhubungan badan di belakang KUD Gedeg. Tepat di tepi kolam ikan lele dan dekat sawah.
"Setiap usai melakukan hubungan intim, HP saya kasih uang Rp 10.000," tutur Supadi.
Kenapa HP yang menjadi sasaran? tanya Surya. "HP anaknya ganteng dan saya mencintainya," aku Supadi.
Supadi mengaku, suka terhadap sesama jenis karena istrinya sudah berusia 58 tahun dan tak bisa melayani nafsu birahinya.
Korban yang masih anak-anak itu ia bujuk dan diajak main bokong-bokongan. Pada saat bermain, ia menyuruh korban untuk melepas celananya.
Rupanya, ulah tersangka yang sudah dicurigai warga. Pada suatu ketika, saat kakek sesat ini mengajak korban, seorang warga mencoba mengikutinya.
Begitu tersangka sedang melampiaskan nafsunya di belakang KUD langsung digerebek.
Warga yang sudah kesal dengan tersangka memaki-maki karena dianggap merusak masa depan HP.
Warga khawatir dengan kondisi psikologi korban. Akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Gedeg.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hussein Abu Bakar, menjelaskan tersangka suka sesama jenis karena HP ganteng.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara Kapolsek Gedeg AKP Harry Susanto, mengungkapkan tersanga memiliki kelainan. Ia justru cenderung suka sesama jenis.
"Sebenarnya warga sudah curiga dengan ulah tersangka. Warga menangkap tersangka karena kasihan dengan HP," ungkapnya.