Gara-gara Piring, Seorang Nenek di Lampung Dipenjara
Marlis Tanjung (50) mengaku tak mengira masalah tersebut berlanjut begitu panjang setelah keluar dari penjara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara piring tatakan gelas, nenek pedagang nasi di Bandar Lampung tak cuma merasakan dinginnya lantai penjara, tetapi juga dampak psikologis.
Marlis Tanjung (50) mengaku tak mengira masalah tersebut berlanjut begitu panjang setelah keluar dari penjara.
"Saya divonis satu bulan penjara dan merasakan bagaimana dinginnya lantai penjara dan bagaimana tidak enaknya makanan di penjara. Waktu dibebaskan saya teriak 'merdeka', tapi rupanya tidak seperti yang dibayangkan," kata Marlis, Selasa (12/5/2015).
Masalah itu kembali berlanjut. Orang-orang di Pasir Gintung, Bandar Lampung, tempat Marlis mengais rezeki, berekspresi sinis terhadapnya.
"Sampai bapak-bapak tukang ayam, tukang daging, ikut menyindir saya gara-gara pemberitaan media yang tidak berimbang terhadap saya," kata Marlis sambil menangis terisak-isak dalam jumpa pers yang didampingi Lembaga Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Lampung.
Marlis mengaku, kondisi itu membuat dia tidak nyaman dalam bertetangga dan berinteraksi dengan orang-orang di pasar.
Marlis menceritakan, kasus itu terjadi pada Agustus 2014 lalu. Dia dan Sarniti (47) bercekcok mulut gara-gara piring tatakan gelas, sampai akhirnya Marlis melempari gerobak gorengan milik Sarniti dengan satu sisir pisang hingga kaca gerobak pecah.
Dalam percekcokan itu, Marlis juga mengaku telah menarik kerudung Sarniti.
Atas kejadian itu, Sarniti melaporkannya ke polisi dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan. Tak mau kalah, Marlis pun melaporkan Sarniti dengan tuduhan pencurian dan penghinaan.
Pamong lurah setempat dan kepolisian sudah mencoba memberi fasilitas untuk perdamaian. Namun, keduanya tetap berkeras untuk melanjutkan perkara itu sampai ke pengadilan.
Laporan Sarniti diproses lebih awal. Akhirnya, pada Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis satu bulan penjara untuk Marlis. Dia mendekam di penjara selama satu minggu, dan selanjutnya menjadi tahanan kota dengan wajib melapor seminggu dua kali.
Seusai Marlis menjalani hukuman, kini giliran Sarniti. Kasusnya maju dalam proses persidangan yang didampingi LBH Bandar Lampung. "Saya ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Marlis.
Ketua PBHI Lampung Ridgo Feriza mengatakan, dalam kasus ini diharapkan tidak ada pihak yang dipojokkan. "Keduanya sama-sama salah dan sama-sama benar, jangan sampai ada satu pihak yang dirugikan karena pemberitaan yang menyudutkan salah satu di antara mereka. Keduanya sama-sama orang kecil yang harus kita bela," kata dia.
Penulis: Kontributor Lampung, Eni Muslihah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.