Ssettt! Ada Uang Rp 450 Juta Tak Bertuan di BTPN
Diah Ayu Kusumaningrum, menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang di Bank BTPN senilai Rp 22 miliar
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Berpakaian serba putih, lengkap dengan kerudung warna putih, Diah Ayu Kusumaningrum, menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang di Bank BTPN senilai Rp 22 miliar, Selasa (12/5/2015).
Diah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pekan lalu, namun lantaran beralasan sakit, pemeriksaan tersangka ini baru dilakukan pada Selasa (12/5/2015).
Diah mendatangi penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang sekitar pukul 10.00 dan hingga pukul 17.00, Diah masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan, ini merupakan pemeriksaan pertama Diah sebagai tersangka.
"Minggu kemarin kan sakit, ada surat dari dokter, jadi baru kali ini bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Sugiarto.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Zaenal Arifin, mengatakan, pemeriksaan Diah ini mencakup keterlibatannya terhadap raibnya uang Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar.
"Ada juga kaitannya dengan temuan empat rekening atas nama Pemkot Semarang," kata Zaenal.
Zaenal mengatakan, saat ini pihak PPATK masih menelusuri kemana aliran dana tersebut.
"Nanti muncul aliran dananya kemana saja, siapa penerimanya, dibelanjakan untuk apa. Apakah rumah, tanah atau mobil," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan Diah sebagai tersangka masih akan berlanjut mengingat masih ada bahan yang sedang diperiksa oleh BPK. "Nanti bahan yang diperiksa BPK akan kami pertanyakan lagi ke tersangka," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, dana Pemkot Semarang sudah masuk ke Bank BTPN lalu dilakukan penarikan dan dipecah-pecah oleh Diah.
"Atas perintah siapa, nanti tunggu hasil pemeriksaannya," katanya.
Namun saat ditanya dana sisa uang di BTPN senilai Rp 450 juta, Zaenal mengatakan, dana tersebut tidak ada yang mengakui.
"Itu dana tak bertuan, kami menunggu siapa yang mengakui uang itu," katanya. (*)