Dinilai Membangkan, PDP Kahyangan Pecat Aktivis Serikat Pekerja
Manajemen Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan memecat Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) PDP Kahyangan, Dwi Agus Budianto.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Manajemen Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan memecat Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) PDP Kahyangan, Dwi Agus Budianto.
Dwi Agus mengungkapkan hal itu usai mengadu ke Pansus DPRD Jember dan Komisi D DPRD Jember, Rabu (13/5/2015).
Ia menceritakan, dirinya mendapatkan surat peringatan pertama sekaligus terakhir pada 9 Mei 2015.
"Kemudian kami mendapatkan surat panggilan lagi dan ternyata tertanggal 12 Mei, saya dipecat," ujar Dwi Agus.
Menurutnya, pemecatan sepihak itu akan menjadi preseden buruk bagi serikat pekerja yang sedang berjuang memperjuangkan hak-hak buruh di Jember karena sebelumnya, kata Dwi, tiga pengurus FK-PAK juga diberikan sanksi pemecatan.
"Ini merupakan bentuk menghalangi tugas serikat pekerja di Jember," tegasnya.
Karenanya, ia akan terus melawan. Ia juga meminta kepada Pansus untuk membatalkan sanksi tersebut. Dwi Agus mengacu kepada kesepakatan bahwa selama Pansus bekerja, tidak boleh ada pemecatan di PDP Kahyangan.
Direktur Utama PDP Kahyangan HM Sudjatmiko, mengatakan, pemecatan itu sudah sesuai prosedur.
"Kami sudah mempertimbangkan secara matang. Kalau yang bersangkutan tidak sepakat dengan sikap direksi, bisa menempuh jalur yang telah diatur," ujarnya.
Surat pemutusan hubungan kerja untuk Dwi Agus memakai kualifikasi mengundurkan diri ditandatangani Sudjatmiko pada 12 Mei 2015.
Dalam surat itu disebutkan, Dwi tidak masuk kerja selama 10 hari pada Maret 2015 dan sembilan hari pada April 2015.
Direksi PDP Kahyangan membuat delapan penilaian sebagai alasan pemecatan Dwi Agus. Pertama, direksi sudah memberikan surat panggilan secara patut.
Kedua, direksi telah mempelajari secara cukup keterangan Dwi sebagaimana disampaikan dalam berita acara pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) pada 2 Mei 2015.
Ketiga, ketidakhadiran Dwi tidak disertai bukti sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Keempat, direksi melalui SPI telah meminta keterangan saksi-saksi di bagian Produksi dan Teknik.
Berdasarkan keterangan tersebut, sifat dan karakteristik sikap Dwi tidak memungkinkan lagi untuk dibina.
Kelima, ketidakhadiran Dwi pada hari efektif kerja merupakan pelanggaran mangkir kerja dan direksi sudah memberikan Surat Peringatan I dan terakhir.
Keenam, ketidakhadiran Dwi pada waktu efektif kerja tidak didukung dengan bukti sah.
Ketujuh, Dwi tidak pernah sedikitpun menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama Dwi masuk kerja.
Kedelapan, perbuatan Dwi tidak hadir pada waktu efektif kerja tanpa disertai alasan dan bukti yang sah menurut hukum dan perundang-undangan, serta tanpa menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama masuk kerja adalah tindakan pelanggaran mangkir kerja.
Direksi memberikan uang kompensasi PHK kepada Dwi sebesar Rp 4,8 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.