Mahasiswi ini Dua Kali Hajar Begal yang Menjambretnya
wanita ini sudah dua kali menjadi korban keganasan alap-alap jalanan dan kedua kali pula dia berhasil membekuk pelaku.
Editor: Budi Prasetyo
Saat itu pelaku yang mengemudikan kendaraan yakni Agus berhasil melarikan diri.
Sedangkan Noviandri tak bisa melarikan diri dan diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rian Tri Saputra mengatakan, setelah ditabrak Dewi, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui kejadian tersebut.
''Agus, pelaku yang mengemudikan motor sempat melarikan diri. Dan dibekuk di rumahnya di Perumahan Hangtuah, sore itu juga pada saat dia akan melarikan diri ke luar daerah, ''ujar Rian.
Dikatakan Rian, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hukum.
Noviandri, kata Rian, merupakan residivis kasus curanmor.
Sedangkan Agus pernah ikut terlibat pencurian di toko es krim.
'Pengakuan mereka sudah tiga kali menjalankan aksinya. TKP nya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir Juanda, Km 13. Noviandri residivis Curanmor, waktu itu dia masih dibawah umur. Agus ini termasuk DPO pencurian beberapa waktu lalu,''kata Rian.
Sementara ini, lanjut Rian, Dewi belum di mintai keterangan oleh pihaknya karena harus mendapatkan perawatan terlebih dulu.
''Dia jatuh juga usai tabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangannya,''ucap Agung.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.