12 Orang Gangguan Jiwa di Muba di Bebaskan dari Pasungan
Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (TP3 ODGJ) Muba
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MUBA — Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (TP3 ODGJ) Muba, berhasil membebaskan 12 orang penderita ODGJ yang berada di tiga Kecamatan di Muba untuk dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar untuk dilakukan pengobatan.
Sebanyak 12 ODGJ tersebut berasal dari tiga Kecamatan yakni, 3 orang Kecamatan Lawang Wetan, 3 orang dari Kecamatan Plakat Tinggi, dan 6 orang dari Kecamatan Lais.
Ketika hendak dipindahkan dari kediamannya menuju rumah sakit rujukan RS Ernaldi Bahar beberapa ODGJ sempat menolak namun berkat kesiapan dan terlatih, para petugas ODGJ tersebut bisa dievakuasi dan dilepaskan pasungannya.
“Mereka akan dirujuk ke RS Ernaldi Bahar untuk mendapatkan perawatan. Namun tidak sampai disni saja TP3 ODGJ akan terus melakukan pelacakan mengenai keberadaan pasien yang dipasung lainnya,” kata Ketua TP3 ODGJ, dr Hj Dewi Etikawati, Rabu (20/5).
Lanjutnya, tim ODGJ yang turun ke lapangan sendiri terdiri dari petugas Dinkes, polisi, Pol PP, Dinsos, Kesra dan dibantu petugas dari RS Ernaldi Bahar Palembang, yakni dr Farah spesialist ODGJ.
“Sebelum pasien dibawa ke RS terlebih dahulu kita melakukan pendekatan terhadap keluarga, hal tersebut berupaya memberikan penjelasan dengan efektif kepada pihak keluarga pasien. Setelah diberikannya penjelasan tersebut barulah pihak keluarga mau melepas anggota keluarganya untuk dilakukan pengobatan,”ungkapnya.