Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Jaksa Kuras Isi ATM Terdakwa Terekam CCTV

Fakta mengejutkan terkuak dalam kasus dugaan jaksa Kejari Tanjung Perak yang menguras isi ATM milik terdakwa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Aksi Jaksa Kuras Isi ATM Terdakwa Terekam CCTV
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Fakta mengejutkan terkuak dalam kasus dugaan jaksa Kejari Tanjung Perak yang menguras isi ATM milik terdakwa. Korps baju coklat itu pun geger.

Saat mengambil uang dari ATM terdakwa, aksi sang jaksa sempat terakam CCTV (Closed Circuit Television).

Jaksa itu adalah Rahmat Wirawan (RW). Dia merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan.

Warga Bekasi itu menggelapkan 180.000 lembar asbes bernilai sekitar Rp 4 miliar. Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti.

Termasuk uang di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta, juga sudah disita.

Uang di dua ATM inilah yang diduga dikuras oleh jaksa RW. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.

“Rekaman CCTV itu sudah dikantongi oleh petugas pengawasan Kejati Jatim,” ujar seorang jaksa di Kejari Tanjung Perak, Kamis (22/5/2015).

Berita Rekomendasi

Dalam rekaman itu, terlihat suasana di sebuah bilik ATM di Surabaya yang terekam 19 Februari 2015, pukul 22.16 WIB sampai pukul 22.21 WIB .

Di situ ada seseorang yang diduga jaksa RW melakukan transaksi. Dia mengenakan jaket dan topi di kepala.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada delapan kali proses penarikan uang secara tunai dari ATM yang dibawanya.

Penarikan uang ini cocok dengan dokumen tertulis, semacam rekening koran, yang menerangkan tentang adanya penarikan uang delapan kali, pada tanggal dan jam yang sama.

Dokumen ini, juga sudah dikantongi oleh petugas pengawasan. Dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa setiap penarikan uang yang diambil sebesar Rp 1.250.000.

Jika dikalikan delapan, berarti ada Rp 10 juta uang tunai dari rekening terdakwa yang diduga dikuras oleh jaksa RW.

Hal ini juga sesuai dengan informasi yang dihimpun di Kejati Jatim. Bahwa ada tiga cara yang dilakukan jaksa RW untuk menguras ATM terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas