Tulisan 'Nia Kaki Bengkak' di Bungkusan Gula Berujung Tewasnya Yunus
Tersangka akhirnya datang kembali ke tempat kerja dan saat itulah tersangka yang sudah kesal langsung menunjukkan pisau yang ia bawa kepada korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kesal lantaran bungkusan yang berisikan gula buat sang ibu ditulisi dengan kata-kata yang bermakna menghina ibunya, membuat Dodi Kurniawan Candra (21) gelap mata.
Dengan membabi buta dipenuhi rasa amarah, Dodi yang tercatat sebagai warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong H Ahmad Rt 02/48 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang itu, nekat menusukkan pisau ke arah korban, M Yunus (30) yang tidak lain adalah rekan kerja sekaligus tetangganya hingga tewas, Rabu (20/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa beradarah tersebut bermula saat antara korban dan tersangka tengah bekerja di sebuah tempat usaha roti di CV Nirwana Indah Jalan Ki Gede Ing Suro atau tidak jauh dari rumah keduanya.
Namun saat tengah bekerja itu, korban menulis di kertas berwarna coklat yang digunakan tersangka untuk membungkus gula buat ibunya di rumah dengan tulisan 'Nia Betis Bengkak' (Nia ibu korban--red).
Tersangka yang mengetahui hal itu, langsung tersulut emosi dan naik darah.
Kebetulan, saat itulah adik tersangka, Rhamadan datang ke tempat kerjanya untuk mengambil sepeda motor yang dibawa kakaknya tersebut.
Saat mengetahui adiknya datang itulah, tersangka ikut pulang dengan adiknya untuk mengambil sebuah pisau.
Tak lama kemudian, tersangka akhirnya datang kembali ke tempat kerja dan saat itulah tersangka yang sudah kesal langsung menunjukkan pisau yang ia bawa kepada korban.
Mengetahui hal itu, korban akhirnya bermaksud untuk mengambil pisau tersebut namun kalah cepat dengan tersangka.
Sehingga tersangka langsung menusukkan ke arah korban sebanyak dua kali mengenai dada dan punggung sampai akhirnya korban terjatuh.
Mengetahui hal itu, tersangka langsung melarikan diri ke arah kawasan Sekanak dengan maksud membuang barang bukti pisau ke aliran Sungai Musi yang berada di sana.
Dan setelah itu, tersangka langsung mampir ke subuah masjid untuk membersihkan diri dengan mandi hingga akhirnya pulang ke rumah dan berhasil ditangkap.
Sementara itu, Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Welly Marvendo menjelaskan, pihaknya mendapat laporan tersebut sekitar pukul 16.45 WIB.
Mengetahui hal itu, pihaknya bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil TKP, kita hanya mendapatkan sarung pisau milik tersangka sedangkan untuk pisau dibawa tersangka sebelum akhirnya dibuang di sungai. Untuk korban, setelah kejadian langsung dibawa warga ke RS AK Gani hingga akhirnya meninggal di sana," jelasnya.
Setelah melakukan olah TKP dan mengetahui pelakunya adalah tersangka, dikatakan Firdaus, pihaknya pun langsung mendatangi rumah tersangka.
Namun setibanya di sana, tersangka tidak ada di rumah sehingga pihaknya pun mengimbau kepada keluarga tersangka untuk menghubungi jika tersangka telah pulang.
"Selang sekitar satu jam usai kejadian atau tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan mendapat laporan itu, langsung kita amankan dengan dibawa ke Polsekta IB II Palembang," terangnya.
Namun saat diinterogasi, tersangka belum banyak memberikan keterangan lantaran masih terlihat begitu syok.
Hanya saja mengatakan pisau yang digunakannya telah dibuang di sungai kawasan Sekanak.
"Mendapat informasi itu, kita langsung kembali mendatangi lokasi tempat pembuangan pisau untuk mencarinya. Namun lantaran air dalam keadaan tinggi, sehingga kita sempat terkendala sebelum akhirnya berhasil ditemukan setelah dilakukan penyelaman," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti pisau, kata Firdaus, pihaknya juga mengamankan pakaian yang saat kejadian dikenakan korban dan tersangka serta sebuah bungkusan milik korban berisi gula yang telah ditulisi korban dengan tulisan 'Nia Kaki Bengkak' yang diduga merupakan sumber masalah.
"Akibat ulahnya tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3," tegasnya.
Terpisah adik tersangka, Rhamadan menjelaskan, dulu sekitar dua tahun lalu, antara korban dan kakaknya memang sempat ada permasalahan.
Bahkan korban saat itu sempat hendak munusuk tersangka.
"Kalau saat ini, satahu saya sedang 'adem' tidak ada masalah," katanya.