Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Justru Keberatan Polri di Bawah Kemendagri

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan polisi yangmereka sebut seba

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Justru Keberatan Polri di Bawah Kemendagri
humas.polri.go.id
Ilustrasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik sejumlah perwira tinggi Polri dalam , Jumat (13/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas menolak usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada langsung di bawah Kementeriannya dan tidak lagi berada di bawah Presiden. Keberatan Tito tersebut disampikan usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/12/2924).

"Saya berkeberatan," kata Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut.

Pasalnya kata Tito,  Polri sudah sejak lama berada langsung di bawah Presiden. Pemisahan Polri dari TNI kata Tito merupakan buah dari reformasi.

"Ya karna dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi sudah itu saja," pungkasnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Baca juga: PDIP Pajang Foto Hoegeng Kritisi Partai Cokelat, Hasto: Jadilah Polisi Merah Putih, Bukan Parcok

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan polisi yang mereka sebut sebagai Partai Cokelat aias Parcok.

Berita Rekomendasi

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas