PDIP Geram Disudutkan Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen Karena Sempat Pimpin Panja UU HPP
PDIP geram partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengaku geram partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit.
Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus bertanggung jawab karena UU HPP tersebut. Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.
"Akar masalahnya bukan soal siapa yg inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar," jelasnya.
Ia menjelaskan UU HPP memberikan keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5 persen hingga 15 persen dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal.
Sementara saat ini, menurut dia, semua indikator ekonomi menunjukkan situasi yang tidak kondusif. Dari sudut fiskal APBN negara tahun ini defisit sekira Rp400 triliun dan tahun depan diproyeksikan defisit mencapai Rp1.500 triliun.
Dari sisi moneter, ia menjelaskan nilai tukar rupiah sudah menembus angka psikologis rentang Rp16.000 hingga Rp16.300 dan akan terus jatuh hingga Febuari 2025.
"Di sektor rill kita melihat gelombang PHK akan terus terjadi, deflasi masih mengancam, daya beli menurun, kelas menengah tergerus, konsumsi melambat, dan banyak indikator lain memburuk," katanya.
Chico menyatakan tidak mau menyalahkan Presiden Prabowo Subianto atau pihak manapun mengenai kondisi negara yang perekonomiannya memburuk. Namun, kenaikan PPN 12 persen harus ditinjau ulang di tengah kondisi negara seperti ini.
"PDI Perjuangan tidak menolak UU HPP tetapi meminta Pemerintah mengkaji ulang secara serius dampak kenaikan itu bagi masyarakat. Apakah Januari tahun depan adalah waktu yang tepat atau tidak atau kita harus menunggu indikator-indikator ekonomi sedikit lebih baik?" katanya.
Baca juga: Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Sebut Dolfie Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
"Jika pemerintah menganggap bahwa penerapan kenaikan HPP tahun depan sudah tidak bisa ditunda dan tidak berdampak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, silakan saja. Mari kita sama-sana berdoa agar pemerintah memiliki skenario dan rencana mitigasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.