Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Korban Lapindo Bawa Satu Kontainer Dokumen ke MK

Muryid berharap seambrek dokumen dan berkas itu bisa meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengusaha Korban Lapindo Bawa Satu Kontainer Dokumen ke MK
Surya/eben haezer panca
Para pengusaha korban Lumpur Lapindo usai pertemuan di Sidoarjo, Senin (18/5/2015). 

Butuh waktu empat hari mengangkut hingga bongkar muat dokumen, ratusan kardus itu.

Dokumen diangkut dari Surabaya pada 24 April 2015 dan baru tuntas bongkat muatan di MK pada 27 April 2015.

Muryid berharap seambrek dokumen dan berkas itu bisa meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Seperti halnya warga, pengusaha juga sudah menderita selama sembilan tahun,” tuturnya.

Mursyid optimistis, majelis hakim akan mengabulkan permohonan para pengusaha korban Lapindo.

Sebab, putusan MK 83/2013 menyatakan negara wajib menjamin penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh perusahaan kepada korban.

“Yang namanya korban itu tidak bisa dibedakan antara unsur rumah tangga dan pelaku usaha,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dwi Cahyani, pemilik pabrik furniture yang juga menjadi korban lumpur berharap pemerintah tidak membedakan pengusaha dengan warga biasa.

“Kami juga korban lumpur. Ini yang sering dilupakan orang,” ujarnya.

Dwi kini mencoba menyambung usaha dengan menyewa gedung untuk pabrik di Jl Ksatriyan, Buduran, Sidoarjo. (Eben Haezer Panca/Benni Indo/David Yohannes)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas