Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Korban Lapindo Bawa Satu Kontainer Dokumen ke MK

Muryid berharap seambrek dokumen dan berkas itu bisa meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengusaha Korban Lapindo Bawa Satu Kontainer Dokumen ke MK
Surya/eben haezer panca
Para pengusaha korban Lumpur Lapindo usai pertemuan di Sidoarjo, Senin (18/5/2015). 

Gugatan sudah sudah didaftarkan 27 April 2015. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Saking banyaknya, kami sampai pakai satu kontainer dari Surabaya ke Jakarta,” kata Mursyid.

Butuh waktu empat hari mengangkut hingga bongkar muat dokumen, ratusan kardus itu.

Dokumen diangkut dari Surabaya pada 24 April 2015 dan baru tuntas bongkat muatan di MK pada 27 April 2015.

Muryid berharap seambrek dokumen dan berkas itu bisa meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Seperti halnya warga, pengusaha juga sudah menderita selama sembilan tahun,” tuturnya.

Mursyid optimistis, majelis hakim akan mengabulkan permohonan para pengusaha korban Lapindo.

Sebab, putusan MK 83/2013 menyatakan negara wajib menjamin penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh perusahaan kepada korban.

BERITA TERKAIT

“Yang namanya korban itu tidak bisa dibedakan antara unsur rumah tangga dan pelaku usaha,” tegasnya.

Dwi Cahyani, pemilik pabrik furniture yang juga menjadi korban lumpur berharap pemerintah tidak membedakan pengusaha dengan warga biasa.

“Kami juga korban lumpur. Ini yang sering dilupakan orang,” ujarnya.

Dwi kini mencoba menyambung usaha dengan menyewa gedung untuk pabrik di Jl Ksatriyan, Buduran, Sidoarjo. (Eben Haezer Panca/Benni Indo/David Yohannes)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas