Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Hukuman Mati di Jeddah, Lilik Kembali ke Keluarga di Banyuwangi

Kemenlu Indonesia telah menyerahterimakan seorang WNI bernama Lilik Binti Mas'oud, yang terbebas dari ancaman hukuman mati atau rajam di Jeddah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bebas Hukuman Mati di Jeddah, Lilik Kembali ke Keluarga di Banyuwangi
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Lilik bertemu keluarga di Banyuwangi . Lilik kembali dari Jeddah setelah terbebas dari hukuman mati 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenlu Indonesia telah menyerahterimakan seorang WNI bernama Lilik Binti Mas'oud, yang terbebas dari ancaman hukuman mati atau rajam di Jeddah, Arab Saudi, kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/5/2015).

Lilik diproses hukum pada tahun 2008 di Jeddah dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh (suami sirinya) untuk membunuh warga Indonesia lainnya bernama Aisyah.

Sejak kasusnya terjadi, pemerintah melalui KJRI Jeddah langsung memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.

"Pada persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/5/2015).

Setelah menjalani seluruh rangkaian persidangan, terang Iqbal, pada sidang terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati. Namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan. Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding terhadap vonis hakim, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia.

"Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015 ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat,"kata Iqbal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas