Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Bekas Ciuman di Leher Adiknya, Pemuda Ini Bunuh Wartawan

Yusran dibunuh oleh adik rekan kerjanya, Ernika. Musliadi mengaku membunuh Yusran demi menegakkan siri’ keluarganya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lihat Bekas Ciuman di Leher Adiknya, Pemuda Ini Bunuh Wartawan
NET
ILUSTRASI: Korban Pembacokan 

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Wartawan tabloid di Luwu Utara, Irfan alias Yusran, tewas bersimbah darah di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Senin (25/5/2015).

Yusran dibunuh oleh adik rekan kerjanya, Ernika. Musliadi mengaku membunuh Yusran demi menegakkan siri’ keluarganya.

Siri’ keluarga yang diyakini Musliadi dia tegakkan lewat sabetan samurai dan tikaman badik ke tubuh Yusran sekitar pukul 09.00 wita, pagi. Setelah menuntaskan “hajat” ke Yusran, Musliadi menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia juga menyerahkan samurai dan badik ke Polsek Sabbang.

"Saya sudah kenal memang Irfan karena sudah sering datang ke rumahku. Dia teman kerja adikku. Namun dia sudah bikin malu keluarga karena mencoba memperkosa adikku," kata Musliadi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Mukhlis, mengatakan, Musliadi menikam Irfan di halaman rumah.

Malam itu, Ernika nginap di rumah Irfan. “Sehari sebelum kejadian, korban bersama adik pelaku memang keluar bersama-sama. Namun karena pulang larut malam, keduanya menginap di rumah korban,” jelas Mukhlis.

Senin pagi, Irfan mengantar Ernika ke rumahnya di sekitar Jembatan Sabbang. Saat memasuki rumah, Musliadi berpapasan dengan Ernika. Dia heran melihat cupang di leher Ernika. Musliadi mengusut musabab bekas ciuman yang memerah di leher adiknya itu.

Berita Rekomendasi

Diinterogasi oleh kakak, Ernika mengaku cupang itu “peninggalan” Irfan yang berusaha memerkosanya. “Saya mau diperkosa,” kata Ernika ke kakaknya.

Musliadi naik pitam. Dia mengambil samurai dan badik lalu ke halaman rumah menemui Irfan. Tanpa banyak bicara, Musliadi menyerang Irfan.

"Sesuai pengakuan tersangka, modus pembunuhan ini adalah siri', dimana korban sehari sebelumnya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap adik tersangka Irfan atas nama Ernika," jelas AKP Mukhlis.

Musliadi diancam Pasal 355 KUHP, penganiayaan berat, penjara 15 tahun.(sud).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas