Minyak Mentah dari Sumur Tua Blok Cepu Diecer di Semarang
Penyelundupan minyak mentah dari Blok Cepu, Blora, Jawa Tengah, digagalkan satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Editor: Sugiyarto
![Minyak Mentah dari Sumur Tua Blok Cepu Diecer di Semarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tambang-minyak-tradisional-di-langkat_20150425_162431.jpg)
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Penyelundupan minyak mentah dari Blok Cepu, Blora, Jawa Tengah, digagalkan satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Minyak mentah ini diambil dari sumur minyak tua yang ada di Blok Cepu lalu kemudian dijual di Kota Semarang untuk keperluan industri di LIK Bugangan, Kaligawe.
Tiga unit truk tangki diamankan polisi berserta supirnya. Ketiga supir, BK, BM dan SM, ketiganya merupakan warga Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengambil minyak mentah dari sumur tua di Blok Cepu.
Minyak mentah ini lalu dijual ke tengkulak di Kota Semarang kemudian dijual kembali untuk keperluan industri.
"Sifatnya masih minyak mentah, tapi sudah bisa digunakan. Dijual ke tengkulak untuk keperluan industri," kata Burhanudin, Selasa (26/5/2015).
Burhanudin mengatakan, pengakuan ketiga tersangka, mereka baru pertama kali menjual minyak mentah ke Kota Semarang.
Meski mengaku baru pertama kali, Burhanudin mengatakan pihaknya tidak akan mempercayai pengakuan ketiga tersangka itu.
"Ya jelas sudah berkali kali, makanya kami dalami dulu. Mereka jual kemana, ke siapa. Dari situ bisa terkuak mereka sudah menjual berapa kali," katanya.
Burhanudin mengatakan, para tersangka menjual minyak mentah itu di bawah harga pasaran.
Setelah diperiksa, mereka juga tidak memiliki izin pengankutan bahan bakar minyak.
Total 24 ton minyak mentah diamankan Reskrim Polrestabes Semarang.
Ketiga tersangka dijerat pasal 53 huruf (b) Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)