Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polantas Bojonegoro Tega Peras Pengendara Terlibat Kecelakaan

Aiptu HS dan Brigadir FD tega memeras Rp 1 juta kepada pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Keduanya anggota Polantas Polres Bojonegoro.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Oknum Polantas Bojonegoro Tega Peras Pengendara Terlibat Kecelakaan
Surya/Iksan Fauzi
DIJEMUR - Dua Polantas Bojonegoro dijemur saat apel karena dilaporkan minta suap Rp 1 Juta kepada korban kecelakaan, Senin (25/5/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser menjemur dua oknum polisi lalu lintas yang minta suap sebesar Rp 1 juta kepada warga yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kedua oknum Polantas nakal tersebut bukannya mendapat uang, karena korbannya melaporkan perbuatan tidak terpujinya kepada Kapolres Bojonegoro. Kapolres geram dan langsung menghukuman anak buahnya.

"Dua polisi ini ada indikasi minta uang sebesar Rp 1 juta kepada orang yang terlibat kecelakaan, tapi mereka diberi Rp 100 ribu. Kemudian ada yang melapor ke kami,” papar Hendri di Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2015).

Hendri lalu memberi tindakan disiplin kepada kedua polisi tersebut dengan cara menjemur di halaman Mapolres kurang lebih selama 30 menit. Penjemuran itu dilakukan bersamaan apel agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau disisihkan kan semua tahu, biar malu dan tidak mengulangi lagi,” katanya.

Dua Polantas itu berinisial Aiptu HS dan Brigadir FD dan akan dijemur hingga sidang digelar Propam selesai. Dalam sidang Propam nanti, jika mereka terbukti, sanksinya bisa teguran, kenaikan pangkat ditunda, jika pelanggaran berat di sel.

Berita Rekomendasi

“Saya menerapkan reward dan punishement (penghargaan dan sanksi). Kalau ada yang berprestasi kami beri reward berupa piagam. Tapi kalau melanggar, termasuk tadi (minta suap) kami beri hukuman,” terangnya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas