Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Gadungan Janji Kucurkan Dana Hibah Diringkus Polisi

Joko Purnomo, pria 51 tahun asal Poncokusumo, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (26/5).

Editor: Sugiyarto
zoom-in PNS Gadungan Janji Kucurkan Dana Hibah Diringkus Polisi
Surya
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Joko Purnomo, pria 51 tahun asal Poncokusumo, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (26/5).

Penyebabnya, dia telah menipu Edi, warga Dukuh Pakis Surabaya dengan imingi-iming mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Dinas Sosial.

“Penangkapan ini berdasar laporan korban yang tertipu dan sudah menyerahkan uang Rp 50 juta. Tersangka kami tangkap di rumahnya di Malang,” kata Aiptu Muchtar, Panit Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat tiba di Mapolsek dengan membawa tersangka Joko.

Diduga, Edi hanya satu dari sekian banyak korban penipuan Joko. Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan.

“Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Namun, kemungkinan besar masih banyak korban lain,” sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, Joko Purnomo mengaku sebagai seorang PNS.

Dari koneksi yang dimilikinya, dia mengaku bisa mencairkan dana hibah kepada sejumlah warga. Terutama, dana hibah untuk bantuan modal bagi warga yang hendak membuka usaha.

Berita Rekomendasi

Untuk meyakinkan korbannya, Joko menunjukkan uang senilai Rp 20 miliar yang ada pada rekeningnya.

Tapi dia hanya menunjukkan sebuah surat yang berisi tentang keberadaan uang tersebut. Untuk lebih meyakinkan korban, Joko melengkapi dirinya dengan seragam PNS.

“Padahal, dia ini sama sekali bukan PNS. Dia diketahui pernah menjadi honorer di Dinas Sosial Jakarta,” ujar Muchtar.

Dengan bekal tersebut, Joko menjanjikan pinjaman besar kepada para korbannya. Tak tanggung-tanggung, setiap korban dijanjikan dapat pinjaman senilai Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

Setelah korban mulai tertarik, Joko baru melancarkan aksinya.

Korban diminta menyerahkan uang dengan dalih untuk keperluan administrasi dan biaya operasional pengurusan pengucuran dana hibah ini.

Korban Edi misalnya, dikenakan biaya tersebut sampai Rp 50 juta.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas