Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Pengadilan Banding, Mantan Bupati Karanganyar Ajukan Kasasi

Kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kalah di Pengadilan Banding, Mantan Bupati Karanganyar Ajukan Kasasi
Tribun Jateng
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG - Kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pengadilan tinggi menetapkan bahwa dia tetap dihukum enam tahun penjara atas tindak korupsi yang dilakukannya.

"Sudah kami nyatakan kasasi. Memori kasasi saat ini masih disusun," kata kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono, Kamis (28/5/2015).

Slamet menilai pertimbangan hakim dalam proses banding tidak sesuai harapannya. Hakim di pengadilan tinggi juga hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, ia tak mau menjelaskan kekeliruan pertimbangan hakim.

"Pernyataan kasasi langsung kami sampaikan secara langsung, melalui Pengadilan Tipikor Semarang," tambahnya.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum juga dipastikan telah mengajukan kasasi. Jaksa tak puas dengan hukuman yang diterima Rina terkait kasus korupsi dana perumahan rakyat serta kasus pencucian uangnya. Kasasi dari jaksa bahkan telah dilayangkan pada 11 Mei 2015.

"Jaksanya sudah kasasi," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Sungkowo.

Dalam putusan banding, Rina tetap dihukum enam tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dari proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tahun 2007. Uang korupsi sebagian digunakan untuk kepentingan Rina dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Dia terpilih lagi sebagai bupati ketika itu.

Berita Rekomendasi

Hakim banding yang diketuai Putu Widnya menyatakan, dalam putusannya telah menganalisa semua fakta hukum dan memberi penilain terhadap seluruh alat bukti yang ada. Majelis hakim sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor dengan pertimbangan 'judex facti' tingkat pertama dalam putusannya.

Selain pidana fisik, Rina dibebani denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.8703.491.200 atau tiga tahun penjara.
( Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas