Ra Jual Paket Kecil Sabu Rp 200 Ribu, Paket Sedang Rp 400 Ribu
Ra (35), diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat (29/5/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Ra (35), diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat (29/5/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat diciduk, Ra baru saja selesai mandi di kediamannya, Batu (Kilometer) 7, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kundur yakni Kompol Basta Nababan.
"Saya yang langsung pimpin penangkapan, saat itu Ra baru saja siap mandi, sekitar pukul 14.00 WIB operasi kami lakukan," kata Kompol Basta Nababan,Jumat (29/5/2015) sore.
Dugaan Ra sebagai seorang pengedar tampak dari banyaknya barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas yakni 13 paket sabu siap edar terdiri dari paket kecil dan sedang.
Satu paket kecil berdasarkan keterangan Ra kepada petugas, dijual seharga Rp 200 ribu sedangkan paket sedang seharga Rp 400 ribu.
Menurut pengakuan Ra, barang bukti sabu ia beli dari Tanjungbalai Karimun dari seseorang berinisial H.
"Kalau ngedar katanya baru tiga bulan ini tapi kalau makai sudah 6 bulan belakangan. Tampaknya ia adalah pemakai yang naik kelas jadi pengedar," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, menurut pengakuan Ra, barang bukti berupa 13 paket sabu itu baru saja masuk Kundur sekitar dua hari lalu dari Tanjungbalai Karimun.
Barang bukti sabu ditemukan petugas dari dalam saku celana Ra yang diletakkan begitu saja di atas kasur tidurnya.
Namun apakah Ra baru saja kembali dari menggelar transaksi jual-beli sabu, Kapolsek belum bisa memastikannya.
"Seperti yang sudah-sudah, selanjutnya pelaku dan semua barang bukti akan kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun di Tanjungbalai Karimun. Barang bukti lainnya yang kami amankan yakni satu unit handphone, kaleng bekas permen dan celana levis pelaku," ujar Basta mengakhiri.