Hindari PHK, Pengusaha Jateng Kurangi 'Shift' Kerja Pegawai
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah berupaya menekan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah berupaya menekan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski sektor ini harus menanggung beban yang paling berat dari dampak beruntun perlambatan ekonomi nasional.
Wakil Ketua bidang Hukum dan Pembelaan APINDO Jawa Tengah, Agung Wahono mengatakan, dampak perlambatan ekonomi secara nasional ini paling berat dirasakan pada industri padat karya, seperti industri sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dalam beberapa kali diskusi antar sesama pengurus dan anggota asosiasi, permasalahan ini menjadi isu utama pembahasan.
Baca juga : Pengusaha Bisa PHK Karyawan Jika Ekonomi Dalam Negeri Masih Lesu
Suasana penjualan tekstil di salah satu pusat perbelanjaan di Tanah Abang Jakarta Pusat
Secara prinsip, para pengusaha di Jawa Tengah masih sepakat mengambil kebijakan untuk menghindari merumahkan atau bahkan mem-PHK para pekerja.
"Selama masih ada strategi yang dapat dilakukan, kami terus mencari solusi terbaik tanpa harus merenggut hak-hak para pekerja," kata Agung Selasa (2/6/2015).
Ia mencontohkan, salah satu yang sudah dilakukan oleh para pengusaha padat karya di Surakarta dalam menyikapi dampak pelambatan ekonomi adalah dengan mengurangi jumlah shift kerja.
Jika pada kondisi biasa satu hari ada tiga shift kerja, belakangan ini sudah diberlakukan dua shift kerja saja.
Hal ini menurut Agung, merupakan salah satu kiat yang dapat dilakukan para pengusaha untuk mengurangi dampak yang lebih buruk.
Baca juga: Tidak Kuat Bayar UMK, 5 Pabrik di Bogor PHK 2.600 Pekerja
foto: KONTAN
Tentunya kiat ini masih dapat dilakukan pengusaha, sepanjang pemerintah terus mengupayakan membaiknya kondisi perekonomian.
"Perlambatan ekonomi ini terus mengurangi daya beli yang pada akhirnya juga menyentuh kemampuan pengusaha padat karya untuk meningkatkan kapasitas produksi," ucapnya.(Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.