Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota Tegal Siti Masitha Dilaporkan ke Mabes Polri

Siti dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon Wali Kota (Pilwalkot) ke KPU Kota Tegal pada tahun 2013 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota Tegal Siti Masitha Dilaporkan ke Mabes Polri
Tribun Jateng
iti Masitha Dilaporkan oleh HMI ke Mabes Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu. Foto Siti Masitha saat pilwakot 2013 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dilaporkan ke Mabes Polri oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tegal. Siti dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon Wali Kota (Pilwalkot) ke KPU Kota Tegal pada tahun 2013 lalu.

"Memang kami (HMI) Kota Tegal sudah lapor secara langsung datang ke kantor Bareskrim di Jakarta Kamis (4/6/2015) kemarin sekitar pukul 14.00, tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Siti Masitha Soeparno saat Pilwalkot tahun 2013 lalu," ujar Ketua HMI Kota Tegal Subekhi Prawirodirjo, Jumat (5/6/2015).

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen salinan persyaratan calon Wali Kota dalam hal ini Siti Masitha yang diperoleh dari KPU, diketahui, Siti Masitha hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari tingkat pendidikan SD dingga SMA.

"Kami patut menduga keaslian penggunaan surat keterangan pengganti ijazah pendidikan sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang digunakan Siti Masitha untuk maju dalam pilwakot 2015 lalu. Atas dasar ini lah kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dia (Siti Masitha)," ungkapnya.

Subekhi menuturkan, salinan surat keterangan pengganti ijazah yang diperoleh dari KPU. Setelah dilakukan penelusuran dan dikonfirmasi ke alamat email yang terdapat dalam Kop surat, hingga kini belum mendapatkan balasan.

Tak hanya itu, alamat website yang tertera pada kop surat juga tidak dapat diakses di internet.

"Dari banyaknya kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah itu, kami melapor ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurutnya, jika penggunaan ijazah palsu untuk pencalonan wali kota dalam hali ini Siti Masitha itu benar adanya atau terbukti. Maka hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan.

Sementara itu Wali Kota Tegal Siti Masitha hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi Tribun.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas