Sudjiono Ditangkap Polisi Hutan Karena Tebang Enam Pohon
Saat itu juga tersangka digelandang ke mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kepergok menebang kayu jati oleh petugas Polsek Plandaan, Jombang, Sudjiono (26), asal Dusun Ngepung, Desa Sendanggogor, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, harus mendekam dipenjara karena tersangka menebang 6 batang kayu hutan di hutan Plandaan milik Perhutani, Sabtu (6/6/2015).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 batang kayu sepanjang 80 cm dengan berdiameter 16 sentimeter, serta 2 batang kayu sepanjang 80 cm, berdiameter 13 cm.
Kemudian sebuah kapak, ganco serta satu unit motor.
Penangkapan berawal ketika beberapa anggota polsek bersama beberapa anggota Polhut (polisi hutan) Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan.
Saat itu, petugas langsung menuju lokasi yang ditengarai seringkali menjadi sasaran penjarahan kayu.
Begitu tiba, petugas segera melakukan penyisiran. Beberapa saat kemudian, petugas mendengar suara orang tengah menebang pohon.
Petugas lantas menuju sumber suara tersebut dan melakukan pengintaian
Saat itulah, petugas melihat tersangka yang usai menebang pohon dan berusaha mengangkutnya dengan menggunakan motor miliknya.
Yakin terjadi pencurian kayu hutan, petugas segera menyergap tersangka.
Dia tak bisa mengelak, karena ditemukan barang bukti. Saat itu juga tersangka digelandang ke mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dipergoki sedang menebang kayu hutan secara ilegal. Kami masih melakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Penulis: Sutono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.