Wartawan Gadungan dan Anggota LSM Diduga Peras Pengusaha Toko Bangunan
Polisi mengamankan seorang wartawan gadungan dan seorang anggota LSM, Senin (8/6/2015) malam.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Polisi mengamankan seorang wartawan gadungan dan seorang anggota LSM, Senin (8/6/2015) malam. Keduanya diamankan oleh unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polrestabes Semarang lantaran diduga memeras seorang pengusaha toko bangunan di Kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, wartawan gadungan dan anggota LSM itu diduga memeras pengusaha toko bangunan yang membayar pajak tidak sesuai dengan pendapatan.
Sunardi (48), pria yang mengaku sebagai wartawan media cetak yang berkantor di Jalan Veteran nomor 3, Kota Semarang ini membuat penyidik tertawa cekikikan saat diinterogasi.
Sebabnya, saat ditanya apa tugasnya sebagai wartawan, Sunardi menjawab tugasnya menengahi dan membantu seseorang yang sedang terjerat kasus hukum.
"Ya tugas saya menengahi pak, kalau ada orang bermasalah atau lagi ada masalah hukum," ujar Sunardi.
Jawaban ini membuat beberapa anggota polisi tertawa cekikikan.
Pria yang mengaku tamatan SMP ini pun segera memberikan jawaban susulan ketika penyidik kembali menanyakan pertanyaan serupa. "Tugasnya liputan, cari berita kalau ada kejadian," katanya.
Dia mengatakan sebelum menjadi wartawan gadungan, Sunardi berprofesi sebagai petani. "Baru Februari 2015 jadi wartawan," katanya.
Polisi juga menyita kartu pers warna hitam bertuliskan "Pers Media Bhayangkara", surat tugas dan beberapa berkas dari Sunardi.
Sementara itu, anggota LSM yang juga ikut diperiksa polisi, M, mengatakan pihaknya tidak memeras pengusaha tersebut.
Dia mengaku memiliki bukti rekaman pengusaha toko bangunan itulah yang menawarkan sejumlah uang kepadanya dan Sunardi. Dia menuding pengusaha itu sengaja menjebak dirinya dan rekannya.
"Kami tidak memeras sama sekali, saya ada bukti rekamannya. Kami ditawari amplop dan saya menolak justru pengusaha itu yang memaksa," kata M kepada Tribun Jateng.
M mengatakan, pihaknya memang sedang mengusut pelanggaran pajak yang dilakukan oleh pemilik toko bangunan tersebut.
"Kami memang sedang melakukan investigasi, temuan kami pendapatan toko bangunan itu lebih besar dari yang dilaporkan ke kantor pajak. Makanya kami berusaha mengklarifikasi," katanya.
M menuturkan pihaknya akan menuntut balik pengusaha toko bangunan itu lantaran telah mencemarkan nama baiknya dan memberikan keterangan palsu ke kepolisian. "Akan saya tuntut balik," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.