Mangkir Bayar Pajak, 19 Pengusaha Aceh Dicegah ke Luar Negeri
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mulai bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.
Editor: Sugiyarto
Penghapusan sanksi diberikan terhadap tunggakan hingga lima tahun ke belakang. “Tahun depan tidak ada lagi pengampunan. Tahun depan masanya penegakan hukum,” pungkasnya.
Terhadap keluhan para pengusaha tentang lesunya kondisi perekonomian Aceh, Mukhtar menegaskan bahwa itu tidak ada kaitan dan tak bisa dijadikan alasan.
Lagi pula, tunggakan yang harus dibayar merupakan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara tagihan pajak untuk tahun 2015 itu baru akan dibayarkan pada tahun 2016 nanti.
Sebelumnya, dalam sesi acara tanya jawab, beberapa pengusaha memang menyampaikan keluhannya soal kondisi ekonomi Aceh.
Lukman CM, salah satunya. Dia mengatakan kondisi ekonomi Aceh saat ini sangat lesu, bahkan tumbuh negatif.
Menurutnya, hal ini terjadi karena proses tender dan realisasi APBA yang sangat lambat.
“Kita minta Pemerintah Aceh agar bisa mempercepat tender dan realisasi serapan anggaran, karena ekonomi Aceh sangat tergantung pada dana pemerintah,” ujar Lukman.
Hal yang sama juga disampaikan pengusaha emas, Haji Harun Keuchik Leumik.
“Ekonomi Aceh memang sangat lesu. Kami sangat merasakannya, sangat sepi. Kita berharap pemerintah daerah bisa menangani masalah ini,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (Apepi) Aceh itu.
Gandeng polisi
Sementara itu, Kapolda Aceh menjelaskan, di tingkat pusat sudah ada nota kesepahaman bersama (MoU) antara Kapolri dan Kementerian Keuangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kesepakatan ini kemudian turun hingga ke daerah, antara Kanwil DJP dengan Polda.
“Jadi kalau ada indikasi pengungkapan kasus pajak, atau kalau sudah dipungut tetapi tidak disetor, maka itu masuk dalam kategori korupsi. Kita akan usut,” tegas Kapolda. (yos)