Selama Ramadan, Tak Ada Jam Istirahat Siang untuk PNS Karimun
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen di Pemkab Karimun saat Ramadan nanti, tidak perlu khawatir tidak terlayani.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribunnews Batam, M Sarih
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen di Pemkab Karimun saat Ramadan nanti, tidak perlu khawatir tidak terlayani.
Meski jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Karimun mengalami pengurangan sekitar 2 jam selama Ramadan tapi perubahan juga terjadi dengan jam istirahat mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, DR TS Arif Fadillah mengatakan, selama Ramadan jam istirahat PNS ditiadakan.
“Artinya sejak masuk dari pukul 8 pagi hingga pulang nanti jam 3 sore, itu full kerja. Jika sebelum Ramadan, ada jam istirahat antara pukul 12 sampai jam 13 atau 13.30 WIB selama Ramadan, jam istirahat itu ditiadakan,"ujar Kabag Humas dan Protokoler Setkab Karimun, Muhammad Yosli ST, Sabtu (13/6/2015).
Jadi, lanjutnya, bagi masyarakat yang ada urusan dengan Pemkab Karimun, tidak usah khawatir karena tetap akan terlayani.
Untuk kedisiplinan ini, Sekda telah mewanti-wanti Kepala SKPD untuk memantau kinerja bawahan mereka terutama mendekati hari cuti bersama nasional tiba pada 16 Juli dan masuk bekerja kembali pada 22 Juli.
Sekda tidak ingin ada PNS yang memanfaatkan dengan menambah liburan mereka. Jika ketahuan, Sekda akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.