Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agustinus Tae Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang tersangka yang diduga menyebabkan kematian Angeline Megawe, Agustinus Tae Hamdamai kini sudah mulai diperiksa dalam proses penyidikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Agustinus Tae Terancam 15 Tahun Penjara
KOMPAS TV
pelaku pembunuhan terhadap Angeline (8), bocah yang ditemukan tewas dan dikubur di kediamannya. Orang tersebut adalah Agus (25), yang pernah menjadi pembantu rumah tangga di kediaman korban, sebagai tersangka. #RIPAngeline 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang tersangka yang diduga menyebabkan kematian Angeline Megawe, Agustinus Tae Hamdamai kini sudah mulai diperiksa dalam proses penyidikan menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Denpasarsudah masuk ke Kejari Denpasar, Selasa (16/6/2015) kemarin.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir mengatakan SPDP nya sudah diterima kejaksaan dan pihaknya telah melakukan penunjukan kepada jaksa yang akan meneliti.

"Sudah masuk hari ini (kemarin). Ada 4 orang jaksa yang ditunjuk untuk meneliti," ungkapnya.

Empat orang jaksa tersebut adalah Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung, Ni Luh Oka Ariani Adi Karini, Fitria Candrawati dan Ni Made Lumisensi. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan ada dua yakni pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa atau menghilangkan nyawa seseorang dan atau pasal 80 UU perlindungan anak.

Masing-masing pasal mempunyai ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Empat jaksa yang sudah ditunjuk sekarang tinggal menunggu berkas untuk diteliti. Apabila nantinya secara formil ada yang kurang bisa saja dikembalikan," kata Syahrir.

Menurutnya bila penelitian oleh jaksa nantinya dirasa tidak sesuai termasuk pasal yang disangkakan, berkasnya bisa saja dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

Syahrir menuturkan biasanya lama penyidikan di kepolisan dipertimbangkan oleh masa penahanan tersangka. Yaitu pertama 20 hari namun hal itu masih bisa ditambah lagi hingga maksimal 40 hari apabila belum tuntas. Total maksimal adalah 60 hari kerja. (Vir)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas