Mobil Kecelakaan, Penculik Pedagang Pakaian Berhasil Diringkus
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sleman membekuk pelaku penculikan pegadang pakaian.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sleman membekuk pelaku penculikan pegadang pakaian.
Tiga orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih melakukan penculikan dengan latar belakang dendam.
Keterangan yang didapat Tribunjogja.com, peristiwa tersebut bermula saat otak penculikan Aan (27) warga Badran, Jetis, Yogyakarta dengan modus ingin membeli barang dagangan, korban Sri Wulandari (26) warga Banaran, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul diminta untuk mengantarkan pakaian ke kos pelaku di Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping pada Rabu (10/6/2015).
Sesampainya di kos Aan, Sri tiba-tiba disekap oleh dua pelaku penculikan lainnya yang merupakan kekasih Aan, Aldo (32) warga Samarinda, Kalimantan Timur dan Wulan (26) warga Jepara, Jawa Tengah yang juga kekasih Aldo.
Pelaku kemudian menutup mulut serta mengikat kaki dan tangan korban dengan lakban. Korban lalu dibawa ke sebuah hotel di Kaliurang dengan mobil merek Honda Jazz B 191 NV milik korban.
Sesampainya di hotel tersebut, korban diancam akan dilukai jika tidak memberitahukan pin ATM miliknya.
Usai mendapatkan pin ATM, pelaku kemudian menguras habis uang yang ada di rekening korban. Tidak cukup itu, perhiasan korban juga ikut dirampas oleh pelaku.
Setelah berhasil memeras korban, ketiganya lalu membawa korban menuju ke wilayah Jawa Barat. Namun sesampainya di Tasikmalaya, mobil yang digunakan pelaku mengalami insiden kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang diteruskan ke Sat Reskrim Polres Sleman.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap ketiganya di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
"Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas saat berada di kos milik salah satu pelaku (Wulan). Peristiwa ini berhasil terungkap setelah korban melapor," kata Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya atas peristiwa penculikan disertai pemerasan itu, korban mendapatkan kerugian hingga Rp 350 juta. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 dan 369 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.