Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Dirjen Bina Marga soal Sertifikat Layak Fungsi Tol Cipali

Banyaknya kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) padahal baru seminggu diresmikan memunculkan pertanyaan

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Jawaban Dirjen Bina Marga soal Sertifikat Layak Fungsi Tol Cipali
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Subang, Jawa Barat, Kamis (18/6/2015). Tol Cipali yang merupakan ruas jalan tol terpanjang di Indonesia yakni 116,75 kilometer tersebut mulai beroperasi, diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa hingga 60 persen. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) padahal baru seminggu diresmikan memunculkan pertanyaan. Apakah jalan tol terpanjang di Indonesia itu sudah layak fungsi atau belum.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerin Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini membantah Tol Cipali belum memiliki sertifikat layak fungsi seperti diamanatkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut dia, tol sepanjang 116,7 km itu sudah melalui serangkaian kajian.

"Sudah, sudah punya (sertifikat layak fungsi). Sudah ada kajian layak, ada kajian fungsi dari jalan, dan dari desainnya adalah desain yang sudah standar jalan tol yang jauh lebih baik dibandingkan jalan nasional biasa," ujar Hediyanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, pihak Kepolisian sudah menyelidiki keenam kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Hasilnya kata dia, kecelakaan tersebut bukan diakibatkan kondisi jalan tetapi karena faktor pengemudi.

"Bukan karena jalan, bukan karena belum diselesaikannya rest area. Mereka bisa tinggal di rest area kalah mau tapi belum ada tempat minumnya, belum ada SPBU-nya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mempertanyakan apakah Tol Cipali sudah memiliki sertifikat layak fungsi atau belum. Jika belum, seharusnya jalan tol itu tak boleh dioperasikan.

"Direktorat Jenderal Bina Marga seharusnya menerbitkan sertifikat layak fungsi. (Tapi) Saya tidak tahu (sudah punya sertifikat layak fungsi atau belum)," ujar Danang dalam acara diskusi akhir pekan lalu, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap jalan yang tidak memiliki sertifikat layak fungsi terutama untuk geometri jalan, tak boleh beroperasi.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas