Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Tai Bakal Dibela 13 Pengacara

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bergabung sebagai kuasa hukum tersangka Agus Hamdamai.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Agus Tai Bakal  Dibela 13 Pengacara
KompasTV
Agustinus Tai Hamdamai (Agus), bekas pembantu di rumah Angeline yang merupakan tersangka pembunuh Angeline. 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bergabung sebagai kuasa hukum tersangka Agus Hamdamai.

Bergabungnya Hotman itu diungkapkan oleh Haposan Sihombing, kuasa hukum yang diminta Polda Bali yang sejak awal mendampingi Agus.

“Benar bahwa pak Hotman Paris mulai hari ini (kemarin, red) masuk menjadi kuasa hukum tersangka Agus. Kami yang meminta pak Hotman untuk ikut membantu, dan pak Hotman menyanggupi,” demikian diungkapkan oleh Haposan, Selasa (23/6/2015) malam.

Kepada Tribun Bali, Haposan menerangkan bahwa Hotman Paris terpanggil untuk membela Agus karena ditemukan beberapa bukti dan petunjuk yang menunjukkan bahwa Agus tidak melakukan pembunuhan sendiri.

Ia mengatakan, Hotman Paris khusus menangani kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris menyiapkan delapan orang pengacara dari kantornya.

Sedangkan, kantor Haposan menyiapkan lima pengacara.

Berita Rekomendasi

"Total kita siapkan 13 pengacara dari kantor Bang Hotman Paris dan kantor saya," ucap Haposan.
Saat ditanya apakah langkah tersebut untuk menyaingi kuasa hukum tersangka Margriet di bawah komando Hotma Sitompul.

Haposan mengatakan, terobosan tersebut dilakukan agar kuasa hukum Agus lebih konsentrasi menangani dua kasus terkait Engeline.

Haposan berharap, tabir kematian Engeline dapat terkuak seiring kehadiran Hotman Paris untuk mendampingi Agus.

Kehadiran Hotman ini memang menambah daftar keterlibatan pengacara kondang dari Jakarta dalam kasus Engeline.

Sebelumnya Hotma Sitompoel, juga pengacara kondang dari Jakarta, sudah masuk, dalam hal ini sebagai kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk kasus dugaan penelantaran anak (Engeline).

Untuk diketahui, sejauh ini dalam kasus pembunuhan Engeline, status Margriet adalah sebagai saksi.

Sedangkan tersangka kasus pembunuhan adalah Agus

Dalam pengakuannya yang kemudian masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Bali pada 17 Juni lalu, Agus mengatakan bahwa bukan dirinya yang membunuh Engeline.

Ia mengubah keterangannya dalam BAP awal karena sebelumnya merasa diancam jika tidak mengaku sebagai pembunuh.

Yang mengejutkan, Agus menyebut ada orang lain yang membunuh Engeline.

Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny F. Sompie, Senin (22/6/2015) lalu, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dengan lie detector (alat penguji kebohongan) menunjukkan bahwa keterangan Agus tentang adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu banyak benarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas