Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara

Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Selain itu, Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Annas terbukti bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan pertama, pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua pasal 11 n. Sementara, dakwaan ketiga tidak terbukti seperti dalam pasal 12 huruf a.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa, dan hanya berbeda dengan besaran denda yang dijatuhkan.

Jaksa sebelumnya menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Hal - hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku pejabat Negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah lanjut usia. Menanggapi putusan itu, Annas menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Ketua Tim JPU, Irene Putri.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas