Pemerkosa Pelajar SMP Gemetar Diancam Denda Rp 5 Miliar
MR (25) dan KY (22) gemetar mendengar ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Keduanya disangka memperkosa Melati, gadis di bawah umur.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Moch Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - MR (25) dan KY (22), warga Dusun Karang Liman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kepulauan Mengare, Gresik, terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kaki mereka terlihat gemetar saat mendengar ancaman hukuman yang dibacakan Kepala Uni Pidana Umum Polres Gresik Ipda Agung Joko Hariyono di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015).
Kedua tersangka adalah pekerja pabrik mi instan. Mereka berbuat jahat terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, yang masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia diperkosa kedua tersangka.
"Sudah dua kali. Kapok, Pak. Berat kerja di pabrik mie,” kata KY.
Keduanya matang merencanakan pemerkosaan terhadap Melati. Awalnya, mereka memasukkan minuman keras jenis arak putih ke dalam minuman instan. Mi itu lalu dijejalkan ke Melati. "Beli Rp 15 ribu satu liternya,” aku KY.
Ipda Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang tentangPerlindungan Anak tahun 2002.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.