Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerkosa Pelajar SMP Gemetar Diancam Denda Rp 5 Miliar

MR (25) dan KY (22) gemetar mendengar ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Keduanya disangka memperkosa Melati, gadis di bawah umur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemerkosa Pelajar SMP Gemetar Diancam Denda Rp 5 Miliar
Surya/Moch Sugiyono
BEJAT - Kedua tersangka pemerkosa gadis usia 13 tahun ditahan di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Moch Sugiyono 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - MR (25) dan KY (22), warga Dusun Karang Liman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kepulauan Mengare, Gresik, terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kaki mereka terlihat gemetar saat mendengar ancaman hukuman yang dibacakan Kepala Uni Pidana Umum Polres Gresik Ipda Agung Joko Hariyono di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015).

Kedua tersangka adalah pekerja pabrik mi instan. Mereka berbuat jahat terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, yang masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia diperkosa kedua tersangka. 

"Sudah dua kali. Kapok, Pak. Berat kerja di pabrik mie,” kata KY.

Keduanya matang merencanakan pemerkosaan terhadap Melati. Awalnya, mereka memasukkan minuman keras jenis arak putih ke dalam minuman instan. Mi itu lalu dijejalkan ke Melati. "Beli Rp 15 ribu satu liternya,” aku KY.

Ipda Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang tentangPerlindungan Anak tahun 2002.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas