Polisi Penyiksa Bocah SD di Tuban Dicopot dari Jabatannya
Aiptu NH dicopot sebagai Kanit Reskrim Polsek Wedang, Tuban. Ia ditarik ke Polres Tuban setelah menodongkan pistol ke bocah umur 13 tahun.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan, menyatakan telah menonaktifkan Aiptu NH sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Widang.
NH diduga menahan secara tidak sah, bahkan menganiaya bocah FKA (13) demi mendapatkan pengakuannya.
“Yang bersangkutan sudah nonaktif di Widang dan sekarang ditarik ke Polres Tuban,” kata Arif melalui pesan singkat kepada Surya, Rabu (24/6/2015).
Penonaktifan dan penarikan NH ke Polres Tuban untuk memudahkan penyidikan terkait kasus hukum yang melilitnya. NH dilaporkan setelah menyiksa dan menodongkan pistol kepada TKA, Senin (15/6/2015).
“Saat ini sejumlah saksi sedang diperiksa. Saya tidak akan memberi toleransi serta menindak tegas anggota bila terbukti bersalah,” sambung Arif.
NH menangkap FKA atas tuduhan mencuri motor milik tetangganya. Namun, setelah ditahan dan disiksa, FKA bersikukuh tidak mencuri dan akhirnya dilepas.
Menurut Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, NH tidak membawa surat penangkapan. Apalagi NH menangkap anak di bawah umur di pasar tanpa didampingi orang tua FKA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.