Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Penyiksa Bocah SD di Tuban Dicopot dari Jabatannya

Aiptu NH dicopot sebagai Kanit Reskrim Polsek Wedang, Tuban. Ia ditarik ke Polres Tuban setelah menodongkan pistol ke bocah umur 13 tahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Penyiksa Bocah SD di Tuban Dicopot dari Jabatannya
Surya/Iksan Fauzi
FKA, menunjukkan foto bekas-bekas penganiayaan yang dialaminya saat ditahan di Polsek Widang Tuban, Senin (15/6/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan, menyatakan telah menonaktifkan Aiptu NH sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Widang.

NH diduga menahan secara tidak sah, bahkan menganiaya bocah FKA (13) demi mendapatkan pengakuannya.

“Yang bersangkutan sudah nonaktif di Widang dan sekarang ditarik ke Polres Tuban,” kata Arif melalui pesan singkat kepada Surya, Rabu (24/6/2015).

Penonaktifan dan penarikan NH ke Polres Tuban untuk memudahkan penyidikan terkait kasus hukum yang melilitnya. NH dilaporkan setelah menyiksa dan menodongkan pistol kepada TKA, Senin (15/6/2015).

“Saat ini sejumlah saksi sedang diperiksa. Saya tidak akan memberi toleransi serta menindak tegas anggota bila terbukti bersalah,” sambung Arif.

NH menangkap FKA atas tuduhan mencuri motor milik tetangganya. Namun, setelah ditahan dan disiksa, FKA bersikukuh tidak mencuri dan akhirnya dilepas.

Berita Rekomendasi

Menurut Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, NH tidak membawa surat penangkapan. Apalagi NH menangkap anak di bawah umur di pasar tanpa didampingi orang tua FKA.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas