Jaksa Tunda Sebulan Tuntut Empat Sindikat Sabu Rp 14,4 Kilogram
Ramli (49), Nani Andriani (39), Herman (48), dan Muzakir (20), diduga sindikat narkoba internasional. Jaksa belum siap menuntut mereka hari ini.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ramli (49), Nani Andriani (39), Herman (48), dan Muzakir (20), diduga kuat sindikat narkoba internasional. Mereka memegang 14,4 kilogram. Sidang tuntutan mereka ditunda sebulan.
Penundaan sidang penuntutan mereka oleh jaksa penuntut umum membuat tanda tanya bagi publik. Tapi Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh, Kamis (25/6/2015), mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum yang meminta penundaan penuntutan.
Rupanya, jaksa berdalih, persidangan keempat terdakwa ini baru dilakukan 30 Juli 2015 mendatang karena Kejaksaan Agung belum memberikan rencana penuntutan untuk mereka.
Sedianya, majelis hakim yang diketuai Zainal Hasan, dengan anggota T Al-Madian dan Wisnu Suryadi, mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa, sesuai agenda. Namun tak jadi karena jaksa belum menyusun rencana penuntutan.
Jaksa Fahmi Jalil menyatakan rentut empat terdakwa belum juga turun dari Kejaksaan Agung, sehingga meminta majelis hakim kembali menunda sidang dan digelar kembali 30 Juni 2015 mendatang.
Personil Polri dan TNI di Aceh Utara menyita 14,4 kg sabu beserta empat orang yang diduga jaringan mafia internasional melalui penyergapan di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (14/2/2015) pukul 07.30 WIB.