Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 CC Darah Yvonne Untuk Mengungkap Pembunuhan Engeline

Yvonne yang saat itu mengenakan kacamata hitam dan berpakaian abu serta Christina yang mengenakan pakaian berwarna hitam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3 CC Darah Yvonne Untuk Mengungkap Pembunuhan Engeline
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Yvonne ketika tiba di RS Bhayangkara Polda Bali, Kamis (25/6/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satu unit mobil minibus warna putih tiba di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2015) pukul 15.00 Wita.

Dari dalam mobil tersebut, bergegas keluar 2 orang wanita, yakni Yvonne (37) dan Christina (27) yang merupakan anak dari Margriet Christina Megawe atau kakak angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline).

Mereka tiba di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali dengan didampingi oleh 2 orang kuasa hukum mereka dari Hotma Sitompoel Associetes yaitu Jefrie Kam dan Aldres J Napitupulu.

Setibanya di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, tidak sepatah kata pun mereka ucapkan.

Yvonne yang saat itu mengenakan kacamata hitam dan berpakaian abu serta Christina yang mengenakan pakaian berwarna hitam dengan rambut panjangnya yang terurai hanya bungkam dan bergegas masuk ke ruangan IGD.

Satu jam berlalu, Yvonne dan Christina serta 2 orang pengacaranya, Jefrie Kam dan Aldres J Napitupulu keluar dari IGD RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.

"Kehadiran kami di sini untuk mengambil sample darah Ibu Yvonne dan Christina dan pengambilan sidik jari khusus buat Christina karena sidik jari Yvonne sudah diambil sejak Kamis lalu," ujar Jefrie Kim sesaat keluar dari ruan

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, pengambilan darah tersebut merupakan permintaan dari Polres Denpasar atas kapasitas Yvonne dan Christina sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agustinus Tai Hamdani.

"Sampel darah yang diambil sebanyak masing-masing 3 cc untuk kepentingan penyidikan," terang Jefrie Kam.

Bercak darah perempuan di kamar Engeline

Bercak darah dan sidik jari sebelumnya ditemukan dalam proses pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Bercak darah yang ditemukan di kamar ibu angkat Engeline di rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali berhasil diidentifikasi.


Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie mengatakan, bercak darah tersebut berdasarkan keterangan ahli adalah darah manusia kode perempuan.

"Bercak darah itu keterangannya perempuan," tegas Ronny F Sompie ketika ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2015).

Pihak kepolisian masih terus bekerja keras untuk menetapkan, siapa yang terkait setelah tersangka Agus Tai menjadi tersangka.

"Setiap orang yang kami curigai akan kita ambil darah dan sidik jarinya untuk dicocokkan dengan apa yang di TKP," ungkapnya.

Darah itu menguatkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi selama ini.

"Tidak sulit untuk menetapkan tersangka lain, hanya masalah waktu saja," ujarnya.

Pengambilan sampel sempat batal

Sebelumnya, rencana pengambilan sampel darah Yvonne yang diminta oleh penyidik Polresta yang sejatinya dilakukan Rabu (24/6/2015) kemarin, batal dilaksanakan.

Batalnya pengambilan sampel darah anak pertama dari Margriet CH Megawe tersebut, dikatakan Jefrie Kam selaku kuasa hukum keluarga Margriet ini karena penyidik sedang memfokuskan pada mengambilan barang bukti lain di kediaman Yvonne.

"Batalnya pengambilan sampel darah Yvonne di Polresta, karena penyidik lagi difokuskan kepada mengambil barang bukti lain di rumah yang saat ini ditempati oleh Yvonne," jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (24/6/2015).

Kuasa hukum pendamping keluarga Margriet dari tim Hotma Sitompoel Associetes ini menjelaskan, karena pertimbangan untuk fokus pencarian barang bukti dan pertimbangan jarak yang cukup jauh, akhirnya disepakati pengambilan sampel darah dilakukan Kamis (25/6/2015) hari ini.

"Karena jaraknya lumayan jauh kita mempertimbangkan untuk fokus ke pencarian barang bukti dan pengambilan sampel darah batal, karena kita juga harus berkoordinasi dengan dokter lagi," jelasnya sembari menambahkan pengambilan darah tersebut memakan waktu yang cukup dan harus berkoordinasi.

"Ngambil darah kan perlu waktu. Jadi dibilang oke ditunda bang nggak apa-apa, oke ditunda," imbuh Jefrie Kam.

Pengambilan sampel darah akan dilaksanakan hari ini.

Namun kembali dikatakannya untuk jamnya pihak akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Kita jadwalkan Kamis, kalau rencana tetapnya di Polresta karena mereka yang minta. Besok jamnya kita belum dipastikan oleh penyidik. Yang pasti siang ya, kita tergantung jadwal mereka juga. Karena koordinasinya kan dengan dokter dari Inafis kayaknya. Kalau dari dokter kita kurang informasinya. Yang meminta itu dari mereka," ungkapnya.

Saat ditanyakan kembali apakah ada orang lain selain Yvonne yang diambil sampel darah, pihaknya menyatakan hanya Yvonne.

"Ya sejauh ini yang diminta sampel darahnya hanya Yvonne," tandasnya.

Sementara itu, Selasa lalu Kuasa hukum keluarga Margriet yakni Posko Simbolon menyatakan, pengambilan sampel darah ini dikatakan Posko terkait dengan temuan bercak oleh tim inafis di tempat kejadian perkara (TKP).

"Mungkin kaitannya dengan itu. Kita sendiri sih belum tahu pasti kaitannya dengan apa. Cuma diinformasikan oleh pihak polresta Denpasar bahwa mereka meminta sampel darah Yvonne," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah hanya Yvonne yang dimintai sampel darah oleh Polresta, Posko mengatakan selain Yvonne, sudah beberapa orang diambil sampel darahnya.

Yang lain sudah, ada saksi AA dan orang-orang yang kost di sana menurut informasi juga sudah dimintai sampel darah. Cristine tidak diambil sampel darahnya," ungkapnya.

Terkait dengan temuan barang bukti dari tim inafis di TKP jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali, dirinya maupun kliennya mengaku sampai saat ini belum mengetahui barang bukti apa yang diperoleh dari kediaman Margriet.

"Dan kapan saja barang bukti itu diambil atau diperoleh kami pun belum tahu. Yang kami tahu di media ada olah TKP. Keterangan TKP apa dan keterangan siapa yang menjadi dasar olah TKP kita pun belum tahu. Itu yang menjadi pertanyaan kita," tutur Posko.

Dirinya mengatakan, sejauh ini dalam hal pemeriksaan kliennya sangat persuasif dan kooperatif, karena apa yang disampaikan kliennya adalah sesuatu yang sesuai fakta.

"Kita persuasif dan kooperatif dan dalam perkara tersangka Agus Tai, Ibu Margriet statusnya sebagai saksi," tandasnya.

(Eka Mita Suputra)

Tags:
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas