Margriet Jadi Tersangka, Saksi dari Jakarta Tetap Akan Dihadirkan
(P2TP2A) Kota Denpasar tetap akan menghadirkan dua saksi memberatkan buat Margriet dari Jakarta.
Editor: Budi Prasetyo
Ma
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Walaupun Margriet Christina Megawe (60) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar tetap akan menghadirkan dua saksi memberatkan buat Margriet dari Jakarta.
Kehadiran saksi ini dinilai dapat membantu membuka motif dari pembunuhan bocah kelas II SD ini.
"Saksi ini akan menguatkan bahwa tidak Margriet saja pelaku pembunuhannya. Ada sesuatu yang dia (saksi) ketahui, semua hal tentang hal Margriet dia ketahui," kata Siti Sapurah, Senin (29/6/2015).
Wanita yang akrap dipanggil Ipung ini akan membawa dua saksi ini, Rabu (1/7/2015). Saksi ini, lanjutnya, adalah orang dekat keluarga Margriet. Bahkan saksi mengenal Douglas yaitu suami kedua Margriet dan mengenal Engeline sejak umur dua tahun.
"Hari ini agenda belum ada. Kami masih menunggu panggilan dari Polresta Denpasar. Kemaren sih pihak Polresta, sebelum Margriet ditetapkan jadi tersangka, (Polresta) menghubungi kami untuk meminta tambahan keterangan tida saksi sebelumnya, tapi sampai sekarang belum dapat telepon," tambahnya.
P2TP2A Kota Denpasar cukup gesit menghadirkan saksi-saksi memberatkan buat Margriet. Sebelumnya, tiga saksi dari Balikpapan yang merupakan kerabat Margriet sudah dihadirkan, sementara Rabu besok saksi yang dihadirkan lebih seru lagi karena mereka mengaku kenal Margriet dan suami keduanya bernama Douglas. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)