Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi NTT Cabuli Anak Kandungnya Dipecat

Bripka ZB (46), oknum anggota Turjawali Satuan Sabhara Polres Kupang Kota, dipecat karena diduga mencabuli anak kandungnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Oknum Polisi NTT Cabuli Anak Kandungnya Dipecat
googleimage
ilustrasi pencabulan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya, memastikan memecat Bripka ZB (46), oknum anggota Turjawali Satuan Sabhara Polres Kupang Kota, karena diduga mencabuli anak kandungnya.

"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," tegas Endang kepada wartawan di Kupang, Jumat (26/6/2015).

Kapolda mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan. Tindakan tidak terpuji Bripka ZB sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum.

"Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambah dia.

Kapolres Kupang Kota, Budi Hermawan, dikonfirmasi secara terpisah mengaku anggotanya melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6/2015), dua hari yang lalu," kata Budi.

Berita Rekomendasi

Budi menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. "Laporannya sudah diproses. KDRT untuk istrinya dan pencabulan untuk korban," tambah Budi.

Untuk proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan. "Kami tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah, yang bersangkutan dipecat," tegasnya.

Aksi pencabulan dilakukan ZB sejak anaknya pada 2013 lalu masih berusia 12 tahun. Akibat trauma dan tertekan, korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. 

Budi memastikan tidak akan melindungi anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Jika ada anggota melakukan pidana, ia berharap masyarakat melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Semua anggota polisi tidak ada yang kebal hukum. Kalau salah pasti saya tindak," tegas Budi. 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas