Mergriet Akan Diminta Tanda Tangan Berita Acara Tidak Mau Diperiksa
Tersangka akan diminta untuk menandatangani berita acara yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Margriet Christina Megawe -red) tidak mau diperiksa
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TABANAN - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie melaksanakan kegiatan tabur bungan serangkaian HUT Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2015 di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan, Bali.
Dalam acara yang diikuti oleh Jajarannya dari tiga polres, Polresta Denpasar, Polres Badung dan Polres Tabanan, Sompie menyampaikan perayaan Bhayangkara dilakukan dalam bentuk sederhana seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Ziarah ke makam pahlawan ini adalah bagian dari kegiatan HUT Bhayangkara ke 69, selain itu esok (hari ini red) akan digelar upacara bendera di lapangan Renon Denpasar," katanya, Selasa (30/6/2015).
Saat disinggung terkait dengan adanya tekanan publik terhadap penetapan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8) (sebelumnya disebut Angeline) dibantah oleh jenderal bintang dua itu, menurutnya proses penyelidikan kasus Engeline dirangkai dalam sebuah "Scientific Crime Investigastion" atau penyelidikan tindak pidana secara ilmiah dan sesuai prosedur.
‘’Tidak ada desakan publik yang menjadikan kami untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami menyatakan Nyonya MM sebagai tersangka pembunuhan Engeline berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ terangnya.
Selain itu, Sompie menambahkan, dalam menentukan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka, pihak penyidik tidak terburu-buru.
Semuanya didasari dari perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan sehingga didapati kesimpulan bahwa ada tersangka lain yang harus ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan pihak tersangka Margriet Christina Megawe yang tidak mau diperiksa serta tidak mau menandatangani berita acara tersangka, menurut Sompie tidak masalah.
Tersangka akan diminta untuk menandatangani berita acara yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Margriet Christina Megawe -red) tidak mau diperiksa dan tidak mau mendandatangi berita acara tersangka.
“Dia harus menandatangani berita acara tersebut dan nantinya berkas ini akan melengkapi berkas perkara yang akan diajukan kepada jaksa penuntut umum,’’ jelasnya.
Keterangan tersangka merupakan alat bukti yang urutannya paling belakang dari urutan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP.
Keterangan tersangka di pengadilan nantinya berupa keterangan terdakwa akan bernilai alat bukti .
‘’Yang penting penyidik harus melengkapi cukup bukti minimal dua alat bukti yang sah yang bisa diperoleh dalam proses penyidikan,’’ papar Sompie.
Mengenai adanya tersangka lainnya, lanjut Sompie pihak penyidik saat ini sedang fokus kepada dua tersangka saja.
Jika dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan bukti yang mengarah ada tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan pihak Kepolisian menetapkan tersangka lebih dari yang ada saat ini.
Untuk motif, lanjut Sompie sedang dalam proses.
‘’Motif bisa disimpulan jika proses penyidikan sudah selesai," ujarnya.
Batas proses penyidikan sendiri adalah masa penahanan tersangka terutama masa penahanan tersangka pertama AG yang sudah mendapatkan penetapan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum selama 40 hari.
"Sedangkan, untuk tersangka MM awalnya sudah ditahan untuk kasus penelantaran anak dan juga menjelang masa perpanjangan 40 hari ke depan," papar Sompie. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.