Koruptor dari Semarang Nyamar Jadi Penyadap Karet di Banyuasin
Salah satu tersangka kasus korupsi beras miskin di Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Ikroni, ditangkap
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Salah satu tersangka kasus korupsi beras miskin di Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Ikroni, ditangkap Reskrim Polres Semarang di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ikroni ditangkap setelah menjadi buronan hampir dua tahun.
Petugas kesulitan dalam mencari Ikroni, sebab selama buron dia pura-pura menjadi buruh di pertanian karet.
"Selama saya di Banyuasin saya kerja jadi buruh, menderes karet," ucap Ikroni, Jumat (3/7/2015).
Mantan Ketua Satgas Raskin yang juga Kepala Urusan Keuangan tersebut kabur setelah mengetahui kepala desa yang juga atasannya ditetapkan menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Kapolres Semarang AKBP Latif Usman mengatakan, peran tersangka Ikroni dalam kasus korupsi raskin ini adalah menjual raskin atas perintah Kepala Desa Popongan, Muhsinin.
Perbuatan itu dilakukan keduanya dalam kurun waktu tahun 2009-2012.
"Untuk berkas kades telah P21 (lengkap dan dilimpahkan). Tersangka ini kami jemput dari lokasi persembunyiannya di Banyuasin, Sumsel, setelah buron dua tahun," kata Kapolres AKBP Latif Usman, Jumat (3/7/2015) siang.
Menurut Kapolres, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 284 juta berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 17 Oktober 2013.
Sementara itu, tersangka Ikroni dalam pemeriksaan di Mapolres Semarang mengakui jika Raskin tersebut di jual di desa Truko. Kemudian seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada Kades.
Diakui, dari hasil penjualan tersebut setiap bulannya dia mendapatkan bagian Rp 200.000.
"Setiap bulan saya dapat bagian Rp 200.000, selama 4 tahun. Setelah itu saya kabur setelah Pak Lurah ditangkap," tutur bapak dua anak itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.