Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Divonis
Edi Kosasih, terdakwa kasus narkoba kabur dari kawalan petugas seusai divonis Pengadilan Negeri Baturaja,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BATURAJA- Edi Kosasih, terdakwa kasus narkoba kabur dari kawalan petugas seusai divonis Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Sugeng Sumarno, Kamis (2/7/215), belum dapat dikonfirmasi di Baturaja karena bersama Kasi intel Ricky Ramadhan dan Kasi Pidum Kurniawan sedang bergegas ke Palembang.
"Maaf ya teman-teman saya belum bisa wawancara karena harus buru-buru ke Palembang," kata Sugeng sembari bergegas memasuki mobil dinasnya seperti dikutip Antara.
Sementara, Kasatres Narkoba Polres OKU AKP Rio Riza Parindra saat dikonfirmasi membenarkan Edi kabur dari PN.
"Memang benar terpidana kasus narkoba itu kabur setelah pembacaan vonis. Kita juga turut melakukan penyelidikan keberadaan Edi saat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," ujarnya.
Sementara, informasi di lapangan menyebutkan terpidana kabur dari kawalan kejaksaan dan pihak kepolisian yang akan membawanya ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang Baturaja, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum kabur, Edi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja dengan agenda pembacaan vonis. Edi Kosasih divonis hukuman penjara tujuh tahun dipotong masa tahanan.
Terpidana kemudian dibawa menuju mobil tahanan Kejari Baturaja yang terparkir di halaman PN Baturaja untuk dibawa ke Rutan dengan pengawalan petugas Kejari Baturaja dan petugas kepolisian.
"Ada empat orang yang mengawal, dua petugas Kejari, dua orang lainnya anggota polisi," kata Rudy, seorang saksi mata di lokasi kantor Pengadilan Negeri Baturaja.
Namun, tanpa diduga oleh petugas, Edi yang saat itu mengenakan celana jins dan baju bebas tersebut langsung kabur berlari ke arah gang sempit di antara gedung SMPN 1 dengan kantor Dishub OKU di seberang kantor PN Baturaja.