Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Kali Divonis Penjara Tanpa di Tahan, Pemuda Ini Kembali Tertangkap Mencuri Motor

Priambodo (21) sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Kali Divonis Penjara Tanpa di Tahan, Pemuda Ini Kembali Tertangkap Mencuri Motor
tribunjateng/puthut dwi putranto
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Priambodo (21) sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tapi dua kali divonis 2,5 tahun penjara, warga Kedurus ini tidak pernah mendekam di sel.

Sekarang Priambodo harus mendekam di tahanan Mapolsek Gayungan. Setelah hakim menjatuhkan vonis nanti, Priambodo pun harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Sebab, Priambodo sudah tidak masuk dalam kategori anak di bawah umur setelah mencuri motor di Jalan Ketintang beberapa waktu lalu.

Warga menangkap Priambodo dan M Dwi Purwanto (17) yang baru mencuri motor Jupiter nopol W 5489 TT di Jalan Ketintang, Surabaya.

Dua tersangka ini langsung diserahkan ke anggota Polsek Gayungan untuk diproses.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek, tersangka Dwi diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Surabaya. Sebab, warga Jalan Dinoyo masih dibawah umur.

“Saya biasanya beraksi empat orang. Saya beraksi dua orang hanya kemarin,” kata Priambodo, Minggu (5/7/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Lulusan SMP ini mengaku sudah mencuri motor di 15 lokasi pada 2015 ini. Selain bersama Dwi, Priambodo juga beraksi bersama Ruben dan Supri.

Dua tersangka terakhir ini masih dalam buruan Unit Reskrim Polsek Gayungan. Kawanan ini biasa beraksi pada siang hari.

Sasarannya hanya motor yang diparkir di pinggir jalan. Mereka selalu mengendarai dua motor. Priambodo dan Ruben bertugas merusak kunci dan melarikan motor curian. Sedangkan Dwi dan Supri bertugas melihat situsi.

Menurutnya, motor hasil curian langsung dijual ke Sampang. Setiap motor curian dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan sisanya dibagi rata.

Biasanya setiap orang mendapat bagian sekitar Rp 200.000.

“Dulu saya hanya bagian menjual motor curian. Kalau sekarang ikut mencuri,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Utami mengungkapkan tersangka sebelumnya berurusan dengan Polrestabes Surabaya pada 2009 dan 2010. Karena masih di bawah umur, tersangka hanya menjalani hukuman di Bapas.

Sebenarnya tersangka sudah masuk dalam incaran Unit Reskrim. Sebelum tersangka beraksi di Jalan Ketintang, anggota Unit Reskrim sudah membuntuti tersangka. Tapi Unit Reskrim kehilangan jejaknya sebelum tersangka beraksi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas