Tes Psikologi yang Dijalani Margriet dan Agus Tay
Dua tersangka kasus pembunuhan Engeline yakni Agus Hamba May dan Margriet Christina Megawe menjalani konsultasi psikis
Editor: Budi Prasetyo
Sempat katanya keberatan mengenai pelaksanaan tes ini," jelas dia.
Sementara itu kuasa hukum dari Margriet, Aldres Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya bukan menolak pelaksanaan tes tersebut.
Namun pihaknya hanya menanyakan mengenai urgensi dari pelaksanaan tes yang menurut bahasanya merupakan konsultasi psikologi ini.
Kata dia setelah dijelaskan oleh konsultan dari tim psikolog SDM Polda Bali apabila konsultasi tersebut tidak terkait dengan status kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
"Karena tidak ada kaitannya. Klien kami mau menjalani konsultasi psikologi tersebut," ujarnya.
Dalam konsultasi yang digelar kurang lebih tiga jam itu.
Kliennya dihadapkan pada sejumlah soal baik itu lisan maupun lisan.
"Ada opsi tertulisnya juga ada wawancara juga," ujarnya.
Ia mengatakan karena usia kliennya yang sudan uzur maka beberapa kali harus berhenti mengikuti konsultasi tersebut.
"Ya namanya sudah berumur tentu klien kami juga butuh beristirahat. Maka dari itu, dia rencananya akan ada konsultasi lagi entah kapan yang jelas menunggu kesiapan dari klien kami," jelasnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa dalam konsultasi tersebut sebenarnya pihaknya tidak terlalu membutuhkannya.
Karena selama ini ia menilai kondisi psikis kliennya baik-baik saja.
"Tapi karena keperluannya cuma konsultasi klien kami menyatakan tak masalah," ujarnya.
Berbeda dengan Haposan bahwa ia mengatakan bahwa konsultasi tersebut tidak terkait dengan proses penyidikan
Hasilnya pun nantinya akan disampaikan kepada kami.
"Jadi ini bukan terkait dengan proses penyidikan," ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.