Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadaikan Mobil Rental Rp 25 Juta, Effendi Ditangkap Polisi

Kasus tersebut berawal tersangka M Effendi bermaksud menyewa mobil untuk mengantar wisatawan selama satu bulan dengan tarif sewa Rp 5,5 juta pada 2 Ma

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gadaikan Mobil Rental Rp 25 Juta, Effendi Ditangkap Polisi
surya/ahmad amru muiz
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti mobil yang digadaikan, Minggu (12/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Nekat menggadaikan mobil rental, M Effendi (34) sopir warga Desa Dau kecamatan Dau Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Ini setelah polisi menerima laporan pemilik mobil Toyota Avansa N 1342 KJ bernama Nur Kujaeni (50) warga Desa Mulyoagung kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Pemilik Rental Mobil di Jalan raya Mojorejo Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu tersebut melapor mobilnya tidak kembali pada 20 Juni 2015 lalu.

Kini, tersangka M Effendi dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan mobil rental membutuhkak kesabaran. Ini dikarenakan proses penggelapan mobil tersebut melibatkan banyak orang dan mobil ditemukan sudah jauh berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

"Keberhasilan mengungkap penggelapan mobil rental ini sebagai buah kesabaran dan kejelian anggota dibantu dengan memanfaatkan GPS yang terpasang di mobil rental yang digelapkan penyewanya," kata Decky Hendarsono, kemarin.

Kasus tersebut berawal tersangka M Effendi bermaksud menyewa mobil untuk mengantar wisatawan selama satu bulan dengan tarif sewa Rp 5,5 juta pada 2 Maret 2015.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dicapai kata sepakat, mobil pun dibawa oleh Effendi. Tapi bukanya dibawa untuk mengangkut wisatawan seperti kesepatakan, tetapi mobil dibawa ke tempat Eddi (DPO) teman pelaku untuk digadaikan Rp 25 juta.

Karena Eddi tidak memiliki uang, keduanya pergi ke tempat Hari (DPO). Namun Hari juga tidak memiliki uang. Selanjutnya mereka bertiga berangkat ke Wildan (DPO) di Lumajang Jawa Timur.
Di tempat ini Wildan bersedia menerima gadai mobil yang dibawa pelaku dengan uang Rp 22,5 juta. Ini setelah uang gadai Rp 25 juta dikenakan potongan biaya administrasi Rp 2,5 juta.

"Rangkaian proses gadai mobil rental itu cukup panjang dengan melibatkan banyak orang hingga ke pemberi gadai," ucap Waluyo.

Sedangkan pemilik mobil rental, ungkap Waluyo, pada tanggal 20 Juni 2015 melaporkan kehilangan mobilnya ke Polsek Junrejo. Ini setelah mobil rental yang dibawa pelaku sudah melewati batas waktu sewa tapi belum juga dikembalikan.

"Atas laporan pemilik mobil itulah petugas melakukan tindak lanjut hingga berhasil menemukan mobil rental dan mengamankan pelakunya," tutur Waluyo.

Penulis: Ahmad Amru Muiz

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas