Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-4 Lebaran Hingga H1 Lebaran Truk Dilarang Melintas di Jalanan

H-4 Lebaran hingga H 1 Lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalanan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in H-4 Lebaran Hingga H1 Lebaran Truk Dilarang Melintas di Jalanan
KOMPAS.com/Slamet Priyatin
Petugas saat pasang barikade. 

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG,– Hari ini, Senin (13/7/2015), atau H-4 Lebaran hingga H 1 Lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalanan. Kasat Lantas Polres Semarang AKP Prayudha Widiatmoko menegaskan, polisi siap melakukan tindakan mulai dari teguran hingga sanksi tilang.

"Kalau tetap operasional kami peringatkan. Dan jika memang membahayakan atau berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kami tindak tegas," kata Yudha, Senin (13/7/2015).

Menurut Yudha, bagi truk yang tetap nekat melintas akan diberlakukan tilang dan truk akan diberhentikan sementara di kantong parkir yang ada, sedangkan bagi truk barang yang belum masuk wilayah hukum Polres Semarang diminta kembali ke asalnya atau mencari kantong parkir terdekat.

Kebijakan pelarangan truk barang melintas di masa Lebaran ini guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi darat lain.

"Kami siap melakukan pengawasan.Yang pasti kami siapkan kantong-kantor parkir selama pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Yudha menambahkan, titik-titik strategis di Kabupaten Semarang yang bisa dimanfaatkan awak truk untuk berhenti sementara selama masa Lebaran diantaranya ada di kawasan Jambu, SPBU di sepanjang jalan utama Ungaran-Yogyakarta maupun Ungaran-Solo. Bahkan jembatan timbang yang ada di Klepu, Kecamatan Bergas bisa dimanfaatkan sebagai kantong parkir.

"Sesuai instruksi Kemenhub, jembatan timbang boleh digunakan untuk kantong parkir," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto menambahkan, larangan operasional angkutan barang ini tidak berlaku untuk truk pengangkut BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan antaran pos. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubbungan Darat Kemenhub No SK 1364/AJ 201/DRJD/2015.

"Khusus truk pengangkut bahan bangunan, truk gandengan dan truk kontainer dilarang beroperasi mulai H-4 sampai H 1 Lebaran. Termasuk jembatan timbang di Klepu Bergas tutup, hanya dimanfaatkan untuk rest area,” kata Prayitno. (Kontributor Ungaran, Syahrul Munir )

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas